Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Bawa Sabu, Dua Pelintas Batas Dibekuk Bea Cukai Entikong

Kamis 30 Mar 2017 16:00 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

 Bea Cukai Entikong berhasil mengungkap upaya penyelundupan 4,19 Kg narkotika jenis methamphetamine (sabu).

Bea Cukai Entikong berhasil mengungkap upaya penyelundupan 4,19 Kg narkotika jenis methamphetamine (sabu).

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, ENTIKONG -- Kewaspadaan petugas Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan dari peredaran narkotika kembali membuahkan hasil baik. Kali ini, Bea Cukai Entikong bekerja sama dengan Kepolisian Kalimantan Barat dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat berhasil mengungkap upaya penyelundupan 4,19 Kg narkotika jenis methamphetamine (sabu).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Saipullah Nasution mengungkapkan kronologi kejadian pada konferensi pers yang digelar di Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat pada Rabu (29/3). “Petugas Bea Cukai Entikong berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam tas milik penumpang yang tiba dalam kendaraan minibus dari Malaysia,” kata dia.

Bea Cukai Sampit Musnahkan BKC Ilegal Senilai Ratusan Juta

Saipullah menambahkan, minibus tersebut dikendarai oleh dua orang penumpang yang berinsial HE dan IS. Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas Bea Cukai Entikong membawa kedua penumpang beserta kendaraan tersebut ke kantor. “Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas dan diperkuat dengan hasil narcotest, ditemukan lagi 4 bungkus serbuk putih yang merupakan sabu dengan berat keseluruhan 4,19 Kg,” ujar Saipullah.

Atas perbuatan tersebut para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan narkotika yaitu Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler