Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Bea Cukai Bogor Luncurkan Aplikasi Layanan Konsultasi

Jumat 24 Mar 2017 16:04 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Bogor meluncurkan aplikasi layanan konsultasi, Kamis (23/3).

Bea Cukai Bogor meluncurkan aplikasi layanan konsultasi, Kamis (23/3).

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Pelayanan prima menjadi poin penting layanan suatu instansi kepada para pengguna jasanya. Bea Cukai Bogor menyelenggarakan sosialisasi terkait peluncuran SIMINI LHP Mobile dan Whistle Blower di aula Kantor Bea Cukai Bogor. SIMINI LHP Mobile merupakan aplikasi layanan konsultasi.

Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai Bea Cukai Bogor, Ridwan Abdul Ra’uf menjelaskan bahwa SIMINI adalah Sistem Manajemen Informasi Network Terintegrasi yang berfungsi sebagai media bagi petugas frontliner dalam menjawab pertanyaan dari pengguna jasa dan sebagai sarana dokumentasi layanan konsultasi.  

“Aplikasi berbasis web ini merupakan inovasi pegawai Bea Cukai Bogor. Untuk menggunakan aplikasi ini, user perlu membuka laman resmi Bea Cukai Bogor di bcbogor.beacukai.go.id, pilih menu Layanan Kami, selanjutnya akan menemukan pilihan SIMINI. Untuk dapat mengakses aplikasi ini, user harus memiliki akun pada aplikasi tersebut,” kata dia.

Selain SIMINI, Ridwan juga berkesempatan menjelaskan tentang mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblower system. Whistleblower, alias pelapor pelanggaran, menurut Ridwan memang dibutuhkan untuk dapat mengungkap adanya korupsi atau salah kelola pada lembaga pemerintah. Masyarakat, sebagai whistleblower, mempunya tiga pilihan, yaitu memilih untuk tetap diam, melaporkan penyimpangan kepada pihak eksternal Bea Cukai, seperti aparat hukum atau media, atau melaporkan penyimpangan yang terjadi kepada pihak internal yang berwenang seperti Unit Kepatuhan Internal Bea Cukai.

“Sejak 15 Oktober 2012, Bea Cukai telah mengimplementasikan SIPUMA (Sistem Aplikasi Pengaduan Masyarakat) sebagai sarana pengaduan masyarakat. SIPUMA adalah aplikasi yang dibangun Bea Cukai dan digunakan untuk menerima, menindaklanjuti, dan mengelola pengaduan masyarakat,” ujarnya.

Layanan Pengaduan Masyarakat ini dapat melalui laman resmi Bea Cukai di alamat beacukai.go.id, mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected] dan [email protected], atau melalui surat ke Direktur Kepatuhan Internal Kantor Pusat Bea Cukai Jalan Jend A. Yani (by pass) Jakarta 13230, dan melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler