Tuesday, 7 Syawwal 1445 / 16 April 2024

Tuesday, 7 Syawwal 1445 / 16 April 2024

Mengenal Importir Jalur Merah dan Jalur Hijau

Senin 20 Mar 2017 16:50 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Proses pemeriksaan barang ekspor oleh Bea Cukai.

Proses pemeriksaan barang ekspor oleh Bea Cukai.

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Beberapa importir pernah mempertanyakan mengapa pada saat melakukan kegiatan importasi, perusahaannya kadang terkena jalur merah dan kadang terkena jalur hijau. Apa sebabnya?

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun, Senin (20/3) mengatakan  terhadap barang impor akan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang yang telah diatur pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. “Pemeriksaan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan tingkat risiko yang melekat pada importir dan barang. Perpaduan antara profil importir dan profil komoditi tersebut yang menghasilkan penjaluran barang impor. Bukan hanya merah dan hijau saja, penjaluran barang impor juga ada yang jalur kuning, mitra utama (MITA) non Prioritas, dan jalur MITA prioritas,” ujar Robert.

 

Ini Langkah Bea Cukai Perbaiki Layanan di Tanjung Priok

 

Jalur Hijau merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Jalur Kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB. Sedangkan Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.

 

“Dua jalur prioritas yaitu MITA Non Prioritas dan MITA Prioritas memungkinkan proses pengeluaran barang impor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Bedanya, pada importir jalur MITA Non Prioritas tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk barang ekspor yang diimpor kembali (reimpor), barang yang terkena pemeriksaan acak, atau barang impor sementara,” kata dia.

 

Penjaluran ini merupakan proses pengawasan yang dilakukan petugas Bea Cukai dalam pelayanan kegiatan impor agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler