Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim II

Jumat 17 Mar 2017 14:26 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II menggelar kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks barang hasil penindakan di Kantor Bea Cukai Probolinggo, Kamis (16/3).

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II menggelar kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks barang hasil penindakan di Kantor Bea Cukai Probolinggo, Kamis (16/3).

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II menggelar kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks barang hasil penindakan di Kantor Bea Cukai Probolinggo, Kamis (16/3). Pemusnahan ini dilaksanakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode tahun 2016 sampai dengan bulan Februari 2017 oleh Bea Cukai Probolinggo yaitu berupa 1.331.309 batang rokok dan Bea Cukai Tulungagung sebanyak 86.200 batang rokok. Nilai jutaan batang rokok tersebut adalah Rp 780 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 393 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan bahwa selain memusnahkan rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan BMN hasil penindakan berupa 42,6 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/miras). “Rokok dan miras yang kami musnahkan tersebut terbukti tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai karena dijual atau disediakan untuk dijual tanpa dilekati pita cukai,” ujar Nirwala.

Menurut Nirwala, sampai Februari 2017 kantor-kantor pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II juga telah berhasil melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya. Seperti Bea Cukai Malang yang menindak 43 paket barang kiriman yang merupakan barang larangan maupun tidak memiliki izin impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Malang senilai Rp 43,6 juta. Lalu, penindakan Bea Cukai Blitar atas 854.400 batang rokok ilegal senilai Rp 256,3 juta dengan nilai cukai sebesar Rp 50,6 juta.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, mengkonsumsi, maupun memproduksi rokok dan miras ilegal. Serta agar selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku apabila belanja barang dari luar negeri melalui paket kiriman pos, salah satunya dengan tidak membeli barang dari luar negeri berupa suplemen kesehatan/obat-obatan yang tidak mendapat izin dari instansi terkait, dan membeli barang dari luar negeri yang mangandung unsur pornografi,” ujarnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler