Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Setengah Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Blitar

Selasa 14 Mar 2017 13:04 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

 Bea Cukai Blitar mengamankan setengah juta rokok ilegal.

Bea Cukai Blitar mengamankan setengah juta rokok ilegal.

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal menjadi salah satu prioritas Bea Cukai di tahun 2017. Kali ini giliran Bea Cukai Blitar unjuk gigi dalam melakukan penindakan rokok ilegal. Belum lama ini, Kamis (9/3) petugas Bea Cukai Blutar mengamankan setengah juta batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Mochamad Sudibyo, mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. Pada Kamis (9/3) petugas melakukan penegahan terhadap sebuah motor yang mengangkut BKC ilegal. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut.

Sopir Diamankan Gara-Gara Antar Rokok Ilegal

 “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, sebanyak 583.300 batang rokok ilegal berhasil diamankan,” kata dia.

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang dikumpulkan petugas Bea Cukai Blitar terkait distributor dan tempat penyimpanan rokok ilegal di Desa Minggirsari, Kecamatan Kenigoro, Blitar. Sudibyo mengungkapkan tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Bea Cukai Blitar untuk dilakukan pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas akan melakukan pemeriksaan mendalam dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler