Jumat 27 Jul 2018 17:42 WIB

Anies Larang Penyembelihan Kurban di Sekitar JIEP Pulomas

Anies juga meminta PD PAL Jaya menyediakan kendaraan penyedot limbah sisa kurban.

Rep: Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meninjau proyek penataan trotoar dan jalan di ruas Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Ahad (22/7).
Foto: Republika/Sri Handayani
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meninjau proyek penataan trotoar dan jalan di ruas Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Ahad (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur yang mengatur pengendalian penampungan dan pemotongan hewan kurban di sekitar Jakarta International Equestrian Park (JIEP) Pulomas. Aturan ini berdampak pada 35 masjid di sekitar venue Asian Games tersebut.

"Ada dua kecamatan yang terdampak, ada Pulogadung sama Kepala Gading," kata Kepala Seksi Produksi Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Erwin Fahry di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (27/7).

Aturan itu dituangkan dalam Instruksi Gubernur (INGUB) Nomor 76 tahun 2018 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Kurban dengan Radius 1 Kilometer dari Jakarta International Equestrian Park Pulomas dalam Rangka Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIII tahun 2018.  Aturan ini berdampak di enam kelurahan yaitu Kelurahan Kayu Putih, Kelurahan Pulogadung, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kelurahan Rawamangun, dan Kelurahan Jati.

Kepada para pimpinan wilayah tersebut, gubernur menginstruksikan agar mereka mengatur dan mengendalikan lokasi serta kegiatan penampungan penjualan pemotongan hewan pada radius satu kilometer dari JIEP. Aturan ini berlaku selama sebulan dari 1 Agustus sampai 31 Agustus 2018.

Gubernur juga meminta kerja sama Dewan Masjid Indonesia (DMI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan organisasi masyarakat Islam lainnya agar tidak melakukan penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban dengan radius minimal satu kilometer l dari kawasan JIEP. Lokasi pemotongan telah disiapkan oleh PD Dharma Jaya, yaitu di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cakung dan RPH Pulogadung.

Anies juga meminta PD PAL Jaya untuk menyediakan kendaraan penyedot limbah sisa hewan kurban. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan INGUB ini masuk dalam APBD 2018 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah terkait.

Ingub ini ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan mulai berlaku 23 Juli 2018. Pada saat mulai berlakunya ingub ini, INGUB Nomor 123 tahun 2017 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dengan Radius 1 Kilometer dari Equestrian Pulomas dalam Rangka Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVII tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. INGUB yang ditandatangani Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada 13 Oktober 2017 itu menyatakan pelaksanaan larangan berlaku enam bulan sejak April-September 2018. Selain keenam kelurahan, aturan sebelumnya juga berdampak di Kelurahan Pegangsaan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pelarangan tersebut juga bertujuan menjaga kuda-kuda yang hendak berlaga di Asian Games. Hewan yang tergolong sensitif itu dijauhkan dari virus antraks. “Karena di sana ada equistrian yang kuda-kudanya memiliki sensitivitas dan aturan tentang binatang yang berada disekitar sana sangat ketat,” ujar dia di kantor BPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/7).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement