SINGAPURA--Tiga pemuda beretnis Cina ditahan aparat penegak hukum Singapura setelah menuliskan "Kata-kata yang mengarah pada rasisme" di situs jejaring sosial Facebook. Mereka yang berusia antara 17 hingga 18 tahun ini akan dikenai pasal penghasutan yang bisa mengantarkan mereka mendekam di balik jeruji besi, demikian harian terkemuka Singapura, Traits Times, melaporkan.
Ulah ketiganya dilakukan para 30 Januari lalu. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan pengusutan, termasuk melakukan identifikasi siapa saja pelakunya. Tak sampai berganti hari, ketiganya dicokok aparat kepolisian. "Mereka dibebaskan setelah membayar uang jaminan, namun kasus ini akan diteruskan hingga ke meja hijau," ujar seorang petugas kepolisian.
Menurut Sedition Act (SA) yang berlaku di negeri jiran itu, setiap orang yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan mengusik seseorang dengan menyudutkan ras atau status sosialnya dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum. Mereka diancam hukuman tiga tahun penjara atau denda 5.000 dolar Singapura (setara Rp 25 juta) atau bahkan dikenai keduanya.
Deputi Asisten Komisaris Polisi wilayah Bedok, Teo Chun Ching, menyatakan pihak berwenang mengambil pandangan yang sangat keras dari perbuatan yang bisa mengancam harmoni sosial di Singapura. "Internet mungkin menjadi media mudah untuk mengekspresikan pandangan seseorang, tetapi mereka harus ingat bahwa mereka juga bertanggung jawab atas tindakan mereka di dunia maya," ujarnya.
Belum ada komentar untuk "Tulis Komen Rasis di Facebook, Tiga Pemuda Ditahan".