Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

PSU Sabu Raijua, KPU Petakan Wilayah Terdampak Bencana 

Senin 19 Apr 2021 17:51 WIB

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita

Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ada wilayah-wilayah di Sabu Raijua yang terdampak bencana alam siklon Seroja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang memetakan wilayah-wilayah di Sabu Raijua yang terdampak bencana alam siklon Seroja. 

"Dan khususnya terhadap keberadaan pemilih di wilayah tersebut yang berakibat TPS tidak dapat dibentuk di tempat semula," ujar Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4).

Baca Juga

Ia menjelaskan, KPU Sabu Raijua perlu mengecek lokasi pendirian tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan lokasi saat pencoblosan Desember 2020 lalu. Pemetaan dilakukan terhadap TPS sebelumnya yang tidak bisa didirikan di lokasi yang sama akibat bencana. 

Selain itu, pemilih juga dievakuasi di tempat tertentu yang tidak mungkin lagi akan memberikan suara di TPS semula. Sehingga, TPS pun tidak bisa dibangun di tempat yang sama seperti sebelumnya. 

Ia menegaskan, KPU siap menjalankan putusan MK terkait penyelesaian sengketa hasil pilkada Sabu Raijua. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tidak menyertakan pasangan calon terpilih, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly. 

"Tentu saja kami akan melaksanakan putusan MK tersebut sesuai dengan apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra. 

Dengan demikian, PSU hanya diikuti paslon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan paslon nomor urut 3 Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba. KPU RI telah menggelar rapat bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Sabu Raijua untuk menelaah putusan MK dalam pelaksanaannya secara teknis. 

KPU RI dan KPU Provinsi NTT bertugas melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua sebagai penyelenggara PSU. KPU bertanggung jawab memastikan rancangan tahapan, program, dan jadwal PSU, ketersediaan anggaran, penyediaan logistik pemilihan, serta memetakan wilayah-wilayah yang terdampak bencana.

"Saat ini sedang menghimpun kira-kira apakah ada pengungsi, jika ada tentu ada peraturan khusus terkait dengan keikutsertaan mereka dalam PSU nanti," kata Ilham. 

KPU meminta KPU Provinsi NTT serta KPU Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan 

sosialiasi serta rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait, seperti pemerintah daerah, pengawas pemilu, serta aparat keamanan. KPU Sabu Raijua diminta menentukan tanggal PSU dengan memperhatikan putusan MK. 

MK memerintahkan agar PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari kerja sejak putusan diucapkan. KPU juga mengimbau semua pihak dapat berpartisipasi dalam menyukseskan PSU di Kabupaten Sabu Raijua. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler