Jumat 16 Apr 2021 04:01 WIB

Korlantas Random Check Antigen Pemudik Sebelum 6 Mei

Random check antigen pemudik dilaksanakan di rest area tertentu.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Petugas melakukan tes cepat (rapid test) antigen.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas melakukan tes cepat (rapid test) antigen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas Polri bakal melakukan random check atau pemeriksaan acak rapid tes antigen bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jauh atau mudik sebelum tanggal 6-17 Mei. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan mengatakan, random check dilakukan untuk memastikan mobilitas masyarakat ke daerah sebelum waktu larangan mudik, bebas Covid-19.

Rudi mengatakan, tes acak tersebut sebagai antisipasi masyarakat yang mencuri start mudik sebelum larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei. "Dalam pemeriksaan kita pastikan, seperti biasa, menggelar random check rapid tes antigen di rest area-area tempat istirahat, kita pastikan sebelum itu jangan sampai ada mobilitas yang besar besaran, tetap kita kendalikan," kata Rudi Antariksawan dalam dialog virtual bertajuk 'Tidak Mudik, Lebih Baik, Kamis (15/4).

Baca Juga

Rudi menjelaskan, meski Korlantas Polri tidak akan melakukan penyekatan di luar waktu larangan mudik tersebut, namun masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik di luar tanggal tersebut harus dalam keadaan sehat dan bebas Covid-19. Ini sesuai dengan ketentuan surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19, masyarakat yang hendak bepergian jauh harus bebas Covid-19.

"Kemudian kalau ada perjalanan sebelum larangan itu, kepolisian dan stakeholder, petugas kesehatan, gugus tugas dan (dinas) perhubungan akan memastikan yang melakukan perjalanan dalam keadaan sehat bebas Covid," kata Rudi.

Karena itu, ia masyarakat diminta untuk mematuhi aturan tersebut. Ia juga berharap peran Pemerintah daerah tempat tujuan para pemudik mengantipasi masyarakat yang curi start untuk mudik. Beberapa daerah, seperti di Jawa Tengah kata Rudi, ada kegiatan Jogo Tonggo yakni mengharuskan karantina bagi masyarakat yang nekad mudik.

"Yang nekat pulang harus dikarantina oleh Pemerintah daerah setempat, di edaran satgas juga yang kedapatan tetap mudik akan dikarantina selama lima hari, entah sehat atau terpapar, jadi memang semuanya itu kembali kepada masyarakat, sadar tapi kita antisipasi di jalan jalan kita diperketat, sehingga jalur alternatif dan tikus kita jaga," ungkapnyan

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Istiono mengatakan tidak akan melakukan penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021. Bahkan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Istiono memastikan semua lalu lintas akan lancar. "Kalau ada yang mudik awal ya silakan saja, kita perlancar," kata Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan.

Menurutnya sebelum tanggal 6 Mei 2021, pemerintah juga tidak melarang warga untuk bepergian kemana pun, asalkan tetap menaati protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu dipastikan kalau ada yang memaksa mudik lebih awal, maka pihaknya tidak akan melakukan penyekatan dan menyuruh memutar balik ke daerah asal. Namun, lanjut Jendral Istiono, ketika telah memasuki tanggal 6 sampai 17 Mei, jalur utama mudik yang berada di Pulau Jawa, Sumatera maupun Bali akan dijaga ketat oleh petugas. "Setelah tanggal 6 Mei, mudik tidak boleh dan kita sekat," kata Istiono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement