Pemkot Palu Tiadakan Silaturhaim Ramadhan ke Masjid-Masjid

Red: Agung Sasongko

Rabu 14 Apr 2021 19:20 WIB

Pekerja merampungkan bagian interiior Masjid Nurul Hasanah Aceh di Kelurahan Pengawu, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/11/2020). Masjid seluas 20x20 meter persegi yang dibangun kembali karena ambruk saat bencana di Palu dua tahun lalu itu adalah bantuan pemerintah dan masyarakat Aceh yang menghabiskan dana sebesar Rp3,3 miliar. Rencananya, masjid yang didesain dengan memadukan arsitektur rumah adat Palu dan Aceh itu akan diresmikan langsung penggunaannya oleh Gubernur Aceh pada 22 November 2020 mendatang. Foto: ANTARA/Basri Marzuki Pekerja merampungkan bagian interiior Masjid Nurul Hasanah Aceh di Kelurahan Pengawu, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/11/2020). Masjid seluas 20x20 meter persegi yang dibangun kembali karena ambruk saat bencana di Palu dua tahun lalu itu adalah bantuan pemerintah dan masyarakat Aceh yang menghabiskan dana sebesar Rp3,3 miliar. Rencananya, masjid yang didesain dengan memadukan arsitektur rumah adat Palu dan Aceh itu akan diresmikan langsung penggunaannya oleh Gubernur Aceh pada 22 November 2020 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Palu meniadakan kegiatan Silaturahim Ramadhan 1442 H. Silaturahim Ramadhan ke masjid-masjid di ibukota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut merupakan kegiatan rutin yang setiap tahun diadakan Pemkot Palu saat bulan suci Ramadhan.

"Sebagai upaya preventif guna menghindari penularan covid-19, Pemkot Palu tidak melaksanakan silaturahmi Ramadhan," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid sebagaimana yang tertera dalam Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 450/0738/KESRA/2021 Perihal Pelaksanaan Silaturahmi Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi yang diterima di Palu, Rabu (14/4).

Baca Juga

Selain itu Hadianto meminta semua camat dan lurah agar mengimbau seluruh masyarakat atau pemeluk agama utamanya umat Islam untuk mengikuti panduan tata cara beribadah oleh Kementerian Agama (Kemenag)

"Itu dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19,"ujarnya.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sulteng mengeluarkan ketentuan yang mengatur pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan di seluruh daerah Provinsi Sulteng untuk mencegah penularan dan penyebaran covid-19.