Surabaya Keluarkan Panduan Ibadah Ramadhan

Red: Ani Nursalikah

Rabu 14 Apr 2021 17:52 WIB

Surabaya Keluarkan Panduan Ibadah Ramadhan. Anak-anak belajar membaca Al-Quran di Masjid Jami At Taqwa, Jakarta, Rabu (14/4). Bulan suci Ramadhan dimanfaatkan oleh anak-anak di sekitar Masjid Jami At Taqwa untuk belajar membaca Al-Quran dan memperdalam ilmu agama Islam sambil menunggu waktu untuk berbuka puasa. Republika/Putra M. Akbar Foto: Republika/Putra M. Akbar Surabaya Keluarkan Panduan Ibadah Ramadhan. Anak-anak belajar membaca Al-Quran di Masjid Jami At Taqwa, Jakarta, Rabu (14/4). Bulan suci Ramadhan dimanfaatkan oleh anak-anak di sekitar Masjid Jami At Taqwa untuk belajar membaca Al-Quran dan memperdalam ilmu agama Islam sambil menunggu waktu untuk berbuka puasa. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/3584/436.8.4/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya ini berisi dua panduan, yakni tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah dan panduan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca Juga

"Setiap poin ini dijelaskan lebih rinci panduannya," kata Febri, Rabu (14/4).

Menurut dia, khusus untuk panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau mushala harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid atau mushala. "Pengurus masjid atau mushala harus mengatur pembagian takjil itu supaya tidak berkerumun dan tidak menyebabkan kerumunan," kata Febri.

Selain itu, pengurus masjid atau mushala juga harus memperhatikan beberapa hal dalam menyelenggarakan ibadah di masjid atau mushala, yaitu jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol ketat dan diimbau membawa sajadah dan mukena masing-masing.

Ceramah dan sebagainya itu dianjurkan dilakukan paling lama 15 menit di masjid dan dianjurkan untuk digelar daring. "Peringatan Nuzulul Qur'an diutamakan secara daring dan apabila tetap dilaksanakan di dalam atau di luar gedung, maka dilakukan pembatasan dan tetap menerapkan prokes," kata dia.

Pengurus masjid atau mushala harus menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes. Kemudian pengurus masjid dan mushala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar dapat mengimbau kepada jamaah untuk berzakat dengan non tunai, tapi kalau tetap dilakukan dengan tunai maka harus memakai sarung tangan serta rutin mencuci tangan, dan yang paling penting tetap harus memperhatikan prokes.

"Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya, maka Satgas Covid-19 Kota Surabaya akan melakukan evaluasi lebih lanjut," katanya.