Muhammadiyah Berharap Ibadah Dilakukan Sebaik Mungkin

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani

Senin 12 Apr 2021 19:07 WIB

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti Foto: Republika/Prayogi Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Muslim di seluruh dunia memasuki bulan suci Ramadhan. Di bulan suci ini, umat Muslim berlomba-lomba mencari berkah dan pengampunan dari Allah SWT. Dalam pelaksanaan ibadah ini, Muhammadiyah menitipkan pesan dan mengharapkan agar umat Islam dapat melaksanakan ibadah Ramadhan dengan sebaik-baiknya.

"Selain ibadah puasa wajib, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah sunnah. Di antaranya shalat Tarawih, memperbanyak sedekah, tadarus Alquran dan i'tikaf," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, saat dihubungi Republika, Senin (12/4).

Tak hanya itu, ia juga menyebut jika bulan Ramadhan adalah bulan Alquran. Sebutan ini merujuk pada berbagai literatur yang menyebut bulan ini memiliki kaitan erat dengan Alquran.

Pertama, Ramadhan adalah bulan dimana Allah SWT menurunkan ayat Alquran untuk pertama kali. Kedua, selama bulan ini, umat Muslim dianjurkan meningkatkan ibadah membaca, memahami dan mengamalkan Alquran.

Abdul Mu'ti menyebut dalam membaca Alquran, yang terpenting bukanlah banyaknya ayat yang dibaca. Tetapi yang harus lebih dipahami adalah intensitas membaca disertai pemahaman dan pengamalan.

"Intensitas membaca disertai pemahaman dan pengamalan, itulah yang disebut dengan tadarus Alquran," lanjutnya.

Terkait pelaksanaan kegiatan Ramadhan di masjid maupun tempat ibadah lainnya, ia mengimbau sebaiknya kegiatan yang bersifat pengumpulan masa dibatasi jumlah dan waktunya. Hal ini mengingat pandemi Covid-19 masih menyebar dan belum selesai.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, sebelumnya telah mengeluarkan edaran terkait tuntunan ibadah di masa pandemi Covid-19.

Salah satu poin yang disebutkan adalah terkait shalat berjamaah di masjid. Majelis Tarjih menyatakan shalat di masjid boleh dilaksanakan dan hanya berlaku bagi suatu daerah yang sedang tidak memiliki penularan Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, shalat berjamaah dilakukan dengan menjaga jarak antar shaf, memakai masker, serta digunakan terbatas hanya untuk warga sekitar. Jumlah jamaah dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan, dengan takmir secara berkala menerapkan sterilisasi dan protokol kesehatan.

Sebagai tambahan, bagi anak-anak, lanjut usia (lansia), sertaorang yang sedang sakit maupun yang memiliki komorbid, dalam surat edaran tersebut dilarang untuk datang ke masjid atas pertimbangan resiko.

"Kami cenderung pelaksanaan ibadah di rumah. Tapi, bagi masyarakat yang memang sudah memiliki berbagai macam persiapan, baik sudah divaksin, masjidnya sudah disterilisasi, protokol dipenuhi, dengan pertimbangan yang sangat hati-hati, sebaiknya batasi yang datang ke masjid, maksimal 30 persen dari ruang yang tersedia," kata Abdul Mu’ti.

Tuntunan Ibadah Ramadhan, menurut Mu'ti, patut dipatuhi oleh warga Persyarikatan. Terlebih, melihat angka penularan Covid-19 di Indonesia masih berkisar di angka 12 persen, atau lebih tinggi 7 persen dari batas yang ditetapkan oleh WHO.