Senin 12 Apr 2021 16:39 WIB

Kementan Permudah Sertifikasi Hak PVT Tanaman Dataran Rendah

Kegiatan pengujian dapat lebih banyak dilakukan dan menekan biaya pengujian.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Petani memanen kopi jenis Arabica.
Foto: ANTARA/Rahmad
Petani memanen kopi jenis Arabica.

REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO -- Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan dapat menerbitkan sertifikan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Hak PVT) tertinggi dibanding negara-negara Asean. Hak PVT merupakan hak kekayaan intelektual (Haki) yang diberikan untuk varietas tanaman yang dihasilkan pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan.

"Saat ini di lingkup Asean posisi Indonesia masih berada di urutan kedua setelah vietnam dengan permohonan 821. Sementara Vietnam sskitar 1.400," kata Sekretaris Jenderal Kementan Momon Rusmono saat meresmikan  Kebun Pemeriksaan Substantif Perlindungan Varietas Tanaman di Mojosari, Mojokerto.

Momon menjelaskan, dari 821 permohonan Hak PVT yang diterima Kementan, sebanyak 506 varietas unggul baru telah mendapatkan sertifikat Hak PVT. Terdiri dari tanaman sayuran 225 varietas (45,5 persen), tanaman pangan 172 varietas (34 persen), dan tanaman buah 47 verietas (9,4 persen).

Momon menjelaskan, Kebun Pemeriksaan Substantif Perlindungan Varietas Tanaman di Mojosari tersebut diperuntukkan bagi pengujian varietas tanaman adaptif dataran rendah. Kebun pemeriksa substantif ini dibangun mulai 2018 dengan luasan lahan mencapai 4,1 hektar. Pihaknya juga telah meresmikan Kebun Pemeriksaan Substantif Perlindungan Varietas Tanaman dataran tinggi di Lembang, Bandung.

 

Momon menjelaskan, hak PVT dapat diberikan kepada pemulia tanaman, baik individu maupun badan usaha. Asalkan telah memenuhi persyaratan yakni Baru, Unik, Seragam, dan Stabil, atau biasa disebut dengan uji BUSS atau pemeriksaan substantif.

"Dengan diresmikannya Kebun Pemeriksaan Substantif Perlindungan Varietas Tanaman dataran rendah di Mojosari, kegiatan pengujian dapat lebih banyak dilakukan dan menekan biaya pengujian," ujarnya.

Momon berharap, berbagai upaya dalam menekan biaya uji dan semakin massifnya penegakan hukum terkait penerapan Hak PVT di masyarakat, akan semakin menarik pemulia tanaman. Terutama perusahaan swasta untuk mendaftarkan hasil pemuliaannya sebagai perlindungan varietas tanaman.

Upaya perlindungan ini juga dipercayanya akan semakin mendorong pengembangan kegiatan pemuliaan tanaman di masyarakat. Sehingga aemakin banyak dan neeagam benih varietas unggul baru yang dihasilkan swasta, perguruan tinggi, dan lembaga litbang.

"Dengan asmakin beragamnya benih varietas unggul baru, petani makin banyak pilihan dan ini akan memacu peningkatan produksi," kata Momon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement