Raja Salman Bolehkan Sholat Tarawih di Dua Masjid Suci

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah

Senin 12 Apr 2021 16:20 WIB

Raja Salman Bolehkan Sholat Tarawih di Dua Masjid Suci. Raja Saudi Salman. Foto: AP/Amr Nabil Raja Salman Bolehkan Sholat Tarawih di Dua Masjid Suci. Raja Saudi Salman.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud membolehkan pelaksanaan sholat tarawih di dua masjid suci, yakni Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah selama Ramadhan. Tetapi ia mengurangi pelaksanaan tarawih di masjid tersebut menjadi 10 rakaat saja.

Dilansir dari Arab News, Senin (12/4), Kepala Presidensi Urusan Dua Masjid Suci Syekh Abdul Rahman Al-Sudais mengatakan keputusan Raja Salman ini bermaksud membantu jamaah melakukan ritual di bulan suci Ramadhan. Tentunya dengan kondisi lingkungan yang aman dan memenuhi semua standar kesehatan internasional.

Baca Juga

Dia menambahkan kepresidenan mengerahkan semua sumber dayanya untuk melayani jamaah selama Ramadhan. Kementerian Urusan Islam mengumumkan sholat tarawih dan Qiyaam akan digabungkan dengan sholat isya di semua masjid di Kerajaan.

Namun, pelaksanaannya tidak lebih dari 30 menit. Kementerian mengatakan keputusan itu dibuat untuk mengurangi durasi jamaah di dalam masjid dan menghindari tingkat infeksi yang tinggi.

Kementerian Haji dan Umroh mengatakan mulai Ramadhan pada hari pertama, izin umroh, sholat dan kunjungan ke Dua Masjid Suci akan diberikan kepada orang-orang yang telah menerima vaksin Covid-19. Namun, izin akan disesuaikan dengan ketersediaan dari aplikasi Tawakkalna.

Kementerian juga mengatakan izin umroh dapat diperoleh melalui hotel-hotel di sekitar Masjidil Haram selama Ramadhan. Pihak berwenang mengatakan pekan lalu bahwa hanya jamaah dengan izin yang diizinkan memasuki Masjidil Haram dan melakukan umroh selama bulan tersebut hingga akhir pandemi.

Kementerian berkoordinasi dengan Otoritas Saudi untuk Data dan Kecerdasan Buatan, mengatakan hotel hanya dapat mengeluarkan izin umrah, tanpa izin untuk sholat di Masjidil Haram. Perizinan harus melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna sesuai dengan persyaratan peraturan dan kesehatan yang disetujui. 

Kementerian tersebut mengatakan, hal itu sebagai tambahan dari aturan dan mekanisme penerbitan umroh dan izin sholat di Masjidil Haram yang telah diumumkan sebelumnya. Kendaraan tidak resmi tidak akan diizinkan di Wilayah Tengah sekitar Makkah dan pengunjung harus tiba tepat waktu atau berisiko kehilangan slot waktu mereka.

Anak-anak juga tidak akan diizinkan memasuki masjid, atau halaman di sekitar masjid. Kementerian meminta orang-orang mengikuti langkah-langkah pencegahan untuk memastikan keselamatan, kesehatan dan keamanan mereka saat mengunjungi Masjidil Haram.