Sabtu 10 Apr 2021 10:27 WIB

Anies Minta Warga tak Buka Bersama di Masjid

Anies juga minta buka bersama di restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau penyuntikan vaksin covid-19 kepada sejumlah awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/3). Pemprov DKI Jakarta bersama Dewan Pers menyediakan vaksin Covid-19 sebanyak 5.200 dosis untuk jurnalis dengan target 400 dosis perhari.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau penyuntikan vaksin covid-19 kepada sejumlah awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/3). Pemprov DKI Jakarta bersama Dewan Pers menyediakan vaksin Covid-19 sebanyak 5.200 dosis untuk jurnalis dengan target 400 dosis perhari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, selama bulan Ramadhan, kegiatan buka puasa bersama maupun sahur di masjid diimbau tidak dilakukan. Ia meminta agar kegiatan tersebut hanya dilakukan di rumah.

"Nanti bulan suci Ramadhan ini ada aktivitas iftar, ada aktivitas sahur. Kami menganjurkan untuk tidak dilakukan di masjid. Kegiatan buka puasa bersama di masjid, harap tidak dilaksanakan. Buka puasa di rumah, buka puasa bersama keluarga saja," kata Anies di Masjid Istiqlal, Jumat (9/4).

Anies menjelaskan, saat berbuka puasa maupun sahur, maka para jamaah harus melepaskan masker. Sehingga berpotensi terjadi penularan covid-19. Masjid, lanjut Anies, hanya dapat digunakan untuk melangsungkan shalat. Kegiatan itu pun harus dibarengi dengan kedisiplinan protokol kesehatan secara ketat.

"Ini berlaku juga untuk masjid-masjid yang lain bahwa prinsip utamanya adalah menjaga jarak, mengenakan masker dan beribadat di masjid secara proporsional. Artinya, kegiatannya adalah kegiatan khusus kegiatan ibadah saja," kata dia.

Anies juga mengaku tidak mempersoalkan jika masyarakat melakukan buka puasa di rumah makan maupun restoran. Namun, Anies mengingatkan kapasitas di tempat makan hanya diperbolehkan maksimal 50 persen.

"Jadi prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apapun. Apakah makan pagi, apakah makan malam, apakah makan sore, apakah disebut iftar, apakah disebut buka, apakah disebut sahur," kata Anies.

Oleh karena itu, Anies mengingatkan para pengelola rumah makan maupun restoran untuk tetap menaati protokol kesehatan selama menerima pengunjung. Sebab, kata dia, selama bulan Ramadhan, jam makan malam dan buka puasa berlangsung dalam waktu yang hampir bersamaan. Sehingga berpotensi terjadinya penularan virus Korona.

"Maka pengelola restoran, pengelola tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, harus secara disiplin mengatur kapasitas maksimal," sambung dia menjelaskan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengizinkan masyarakat menjalankan ibadah sholat tarawih sepanjang bulan Ramadhan dan ibadah sholat Ied saat Lebaran nanti. Namun, harus dibarengi dengan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan ketat.

Kebijakan THR

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021. Andri menyebut, jika keputusan itu telah dikeluarkan, maka akan segera disampaikan kepada asosiasi pengusaha.

"Kita menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Kalau pemerintah pusat sudah ada ketentuannya, nanti kami di wilayah ataupun di daerah akan mensosialisasikan hal tersebut baik kepada asosiasi maupun kepada federasi," kata Andri, Jumat.

Menurut dia, saat ini Pemprov DKI juga terus melakukan diskusi dengan berbagai asosiasi pengusaha mengenai kebijakan pembayaran THR. Sebab, kata Andri, beberapa sektor perusahaan masih belum stabil akibat terdampak pandemi Covid-19.

Meski demikian, ia menuturkan, Pemprov DKI tetap menerima berbagai usulan maupun masukan dari asosiasi pengusaha. "Jadi kalau usulan boleh-boleh saja. Kami dari provinsi akan menunggu kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenaker," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement