Izinkan Tarawih, Kemenag Sultra: Ceramah Cukup 15 Menit

Red: Agung Sasongko

Jumat 09 Apr 2021 13:45 WIB

Ilustrasi Penceramah Foto: dok. Republika Ilustrasi Penceramah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara mengizinkan pelaksanaan ceramah, taushiyah atau kultum(kuliah tujuh menit) di bulan Ramadhan dengan durasi paling lama 15 menit.

"Untuk durasi ceramah maksimal 15 menit untuk menyampaikan taushiyah, pencerahan kepada umat. Tidak perlu panjang-panjang," kata Kepala Kemenag Sultra Fesal Musaad di Kendari, Kamis (9/4).

Baca Juga

Ia menyampaikan hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah, dimana kegiatan beribadah secara berjamaah selama bulan Ramadhan itu diperbolehkan, tetapi menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Protokol COVID-19 diterapkan, pakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan," ujar dia.