Jumat 09 Apr 2021 07:48 WIB

Sejumlah Daerah Dibolehkan Mudik

Pemerintah diminta konsisten dan tegas dalam kebijakan pelarangan mudik.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Dalam regulasi terdapat pengendalian transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian selama mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021. Namun, terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan sebagai...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement