Rabu 07 Apr 2021 18:17 WIB

Larangan Mudik Lebaran, Pemprov DKI Tutup Tiga Terminal

Terminal Pulogebang masih akan tetap beroperasi

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah calon penumpang bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Sejumlah calon penumpang bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menutup tiga terminal bus antar kota dan antar provinsi (AKAP) selama larangan mudik Lebaran 2021, yakni Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok. Sedangkan Terminal Pulogebang masih akan tetap beroperasi selama periode tersebut.

"Dari empat terminal yang saat ini difungsikan sebagai terminal AKAP itu rencananya itu yang akan dioperasionalkan hanya Terminal Pulogebang, selebihnya itu tidak ada pelayanan AKAP," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/4).

Syafrin menjelaskan, Terminal Pulo Gebang beroperasi hanya untuk melayani perjalanan darurat. Selain itu, penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan bus pun akan dilakukan secara selektif.

"Apakah terkait dengan keperluan mendesak misalnya keluarga kedukaan, ada yang sakit, dan sebagainya. Tentu ini akan sangat selektif," ujarnya.

Meski demikian, sambung dia, pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai ketentuan dan regulasi larangan mudik. Ia pun berharap agar hal tersebut dapat segera diterbitkan. Sehingga pemprov bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme larangan mudik.

"Sehingga sebelum masa larangan mudik tanggal 6 Mei kita bisa sosialisasikan secara masif kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat memahami urgensi larangan mudik yang diambil dari pemerintah," jelasnya.

Selain itu, Syafrin menambahkan, pihaknya tidak membahas mengenai aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terkait larangan mudik dengan Kemenhub. Menurut dia, penyekatan akses keluar-masuk Jakarta merupakan kewenangan TNI-Polri. Sedangkan Pemprov DKI hanya membantu pelaksanaan aturan tersebut.

"Tidak ada pembahasan SIKM, karena pelaksanaannya itu sepenuhnya dilakukan, dilaksanakan untuk penyekatan oleh kepolisian dan dibantu oleh unsur pemerintah Provinsi DKI dan TNI," jelas dia.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Kebijakan ini dilakukan agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (26/3).

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri. Harapannya, kata Muhadjir, dengan peniadaan libur mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement