Senin 05 Apr 2021 09:31 WIB

Kemenkes Tetap Jalankan Vaksinasi pada Bulan Ramadhan

Vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Esthi Maharani
Vaksinator bersiap melakukan vaksinasi
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Vaksinator bersiap melakukan vaksinasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa yang menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa. Fatwa ini membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan tetap menjalankan proses vaksinasi selama bulan Ramadhan.

"Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada bulan Ramadhan demi mencegah penularan Covid-19. Vaksinasi yang akan dilakukan pada bulan Ramadhan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa," kata Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers secara virtual, saat konferensi virtual Kemenkes, Ahad (4/4).

Ia menambahkan, proses vaksinasi bisa dilakukan pada siang hari saat kaum Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Ia menegaskan, pemberian vaksinasi tidak membatalkan puasa.

"Saya yakin puasa itu walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi," katanya.

Tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi pada bulan Ramadhan. Hal yang penting yang harus diperhatikan sebelum vaksinasi pada bulan puasa adalah istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.

Baca juga : Dana ZIS Digodok untuk Pengentasan Kemiskinan Akibat Covid

"Untuk vaksinasinya sendiri kita tetap lakukan pada pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah pada bulan Ramadhan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement