Selasa 30 Mar 2021 11:56 WIB

Anies Nonaktifkan Kepala BPBJ Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Penonaktifan agar pemeriksaan oleh Inspektorat Pemprov DKI Jakarta berlangsung cepat.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Foto: @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta Blessmiyanda, Jumat (19/3) lalu. Penonaktifan jabatan itu dilakukan sehari setelah diterimanya dua aduan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan yang dilakukan oleh Blessmiyanda.

Anies pun langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Sigit Wijatmoko untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ DKI Jakarta. "Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies dalam keterangan tertulis resminya di Jakarta, Senin (29/3).

Baca Juga

Anies menegaskan, Pemprov DKI tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, kata dia, jika nanti hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang turut terlibat pun akan dikenakan sanksi.

"Azas praduga tak bersalah tentu tetap dijalankan, tapi posisi kita jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.

Anies pun memastikan Pemprov DKI menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagai prioritas utama. Pendampingan psikologis dan hukum juga akan diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A," ujarnya. 

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu meminta kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan agar tidak ragu untuk melaporkan. Ia menyebut, bahkan telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan.

"Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement