Senin 29 Mar 2021 15:06 WIB

KPU: Tujuh Daerah Kekurangan Anggaran untuk PSU

Kebutuhan anggaran untuk PSU melebihi sisa anggaran yang tersedia dari Pilkada 2020.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan tujuh dari 16 daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang mengalami kekurangan anggaran. Kebutuhan anggaran untuk PSU maupun penghitungan ulang itu melebihi sisa anggaran yang tersedia dari pelaksanaan Pilkada 2020.

"Sementara itu masih ada tujuh daerah yang kebutuhan anggaran untuk PSU melebihi sisa anggaran yang tersedia. Termasuk dua daerah yang melaksanakan PSU di semua TPS," ujar Anggota KPU RI Pramono Ubaid Thantowi dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/3).

Baca Juga

Namun, Pramono enggan mengungkapkan nama-nama daerah yang kekurangan anggaran tersebut. Dia hanya mengatakan, dua dari tujuh daerah itu adalah daerah yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), yakni Kabupaten Nabire dan Boven Digoel, Papua.

Pramono menuturkan, KPU di tujuh daerah tersebut telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan DPRD masing-masing untuk mengajukan usulan anggaran tambahan. Kemudian, KPU setempat diminta mengirim surat tembusan kepada KPU RI agar bisa melakukan komunikasi dan advokasi kepada Kementerian Dalam Negeri.

Sementara, sembilan daerah lainnya telah memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan PSU. Anggaran tersebut berasal dari sisa hasil efisiensi yang dilakukan KPU daerah dalam mengelola anggaran Pilkada 2020 dari pemda melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

"Untuk sembilan daerah ini, yang perlu dilakukan hanya pengajuan revisi anggaran sesuai kebutuhan PSU masing-masing," kata Pramono.

Menurut Pramono, informasi ini didapatkan berdasarkan rapat koordinasi kedua dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan PSU maupun penghitungan ulang. Hal ini akan dilaksanakan sesuai amar putusan MK dalam penyelesaian perkara sengketa hasil Pilkada 2020.

Pramono menambahkan, anggaran PSU ini dibutuhkan untuk menutup biaya honorarium badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain itu juga, kebutuhan pengadaan dan distribusi logistik, bimbingan teknis/pelatihan, sosialisasi, serta kelengkapan alat pelindung diri karena PSU dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Diketahui, MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU di 15 daerah dalam amar putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2020. Selain itu, ada satu daerah yang diperintahkan MK untuk melakukan penghitungan suara ulang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement