Senin 29 Mar 2021 09:22 WIB

Menpan: Ada Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik

ASN juga wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk tidak mudik.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo (kanan).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, ada sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik Lebaran tahun ini. Aturan sanksi akan dipertegas dalam Surat Edaran Menpan-RB terkait larangan mudik bagi ASN mulai 6-17 Mei.

"Edaran Kemenpan-RB prinsipnya mengakomodasi keputusan rapat menteri yang dipimpin Menko PMK, PAN-RB berharap ASN tetap jadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Ahad (28/3).

Baca Juga

Tjahjo pun meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah wajib memberikan sanksi kepada ASN yang tetap nekat mudik. Hal ini sebagai bentuk disiplin kepada ASN untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 ke daerah.

"ASN juga wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk tidak mudik, semata memutus rantai pandemi Covid-19 tidak melebar ke daerah," katanya.

Ia meminta agar ASN berlebaran tahun ini di rumah saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. "ASN saat Lebaran tidak perlu berwisata bergerombol di tempat keramaian, misal tidak perlu ke tempat rekreasi," ujarnya.

Baca juga : BREAKING NEWS: Pertamina's Balongan Refinery Exploded

Sebelumnya, pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. "Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (26/3).

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, ataupun pekerja mandiri. Harapannya, kata Muhadjir, dengan peniadaan libur mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement