Ahad 28 Mar 2021 12:15 WIB

Pelayan Jamaah Haji Wajib Divaksinasi Covid-19

Vaksinasi wajib untuk pelayan jamaah haji.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Pelayan Jamaah Haji Wajib Divaksinasi Covid-19 . Foto: Alat suntik vaksin AstraZeneca COVID-19 (ilustrasi).
Foto: AP/Alberto Pezzali
Pelayan Jamaah Haji Wajib Divaksinasi Covid-19 . Foto: Alat suntik vaksin AstraZeneca COVID-19 (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Vaksin virus corona (Covid-19) akan menjadi wajib bagi semua orang yang memberikan layanan kepada para jamaah haji dan umrah di kota-kota suci yakni Makah dan Madinah. Hal ini disampaikan Kementerian Urusan Kota, Pedesaan dan Perumahan dalam surat edarannya.

Baca Juga

Menurut surat edaran tersebut, pekerja di sektor layanan haji dan umrah, mereka yang berbelanja di Makkah dan Madinah, dan semua pekerja lain di dua kota suci itu harus divaksin sebelum 1 Ramadhan atau 13 Apri 2021.

Mereka yang gagal mendapatkan vaksinasi sebelum tenggat waktu harus memberikan hasil tes PCR negatif Covid-19 setiap pekan. Biaya tes PCR dari pihak yang memberi pekerjaan. Dilansir dari laman Saudi Gazette, Ahad (28/3).

Kementerian Urusan Kota, Pedesaan dan Perumahan tersebut mengatakan bahwa keputusannya sejalan dengan instruksi Kementerian Kesehatan untuk mengekang penyebaran virus corona, melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan kembali ke kehidupan normal di Kerajaan.

Sementara itu, calon jamaah haji Indonesia sedang menjalani vaksinasi Covid-19. Meski belum ada kepastian penyelenggaraan haji dapat dilaksanakan tahun ini, pemerintah Indonesia terus menyiapkan berbagai skenario.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi calon jamaah haji Indonesia ditargetkan berlangsung sampai Mei 2021. Kelompok lanjut usia (lansia) menjadi prioritas vaksinasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement