Selasa 23 Mar 2021 16:34 WIB

E-TLE Diresmikan, Masyarakat Diharap Tertib Berlalu Lintas

Kesadaran masyarakat Jateng untuk tertib berlalu lintas masih harus terus didorong.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Polisi Lalu Lintas menggunakan helm yang dilengkapi kamera portabel pengawas tilang elektronik di Traffic Management Centre (TMC) Polres Pekalongan, Jawa Tengah.
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Polisi Lalu Lintas menggunakan helm yang dilengkapi kamera portabel pengawas tilang elektronik di Traffic Management Centre (TMC) Polres Pekalongan, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau Tilang Elektronik di Jawa Tengah, diharapkan mampu mengedukasi masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas.

"Saya berharap, penerapan Tilang Elektronik ini tidak sekedar sebagai sarana penindak pelanggar lalu lintas," ungkap kata Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Sururul Fuad di Semarag, Jawa Tengah, Selasa (23/3).

Lebih dari itu, juga bisa berdampak positif bagi kesadaran masyarakat Jawa Tengah dalam berlaku tertib dan patuh dalam berlalu lintas di jalan raya.

Menurutnya, kesadaran masyarakat Jawa Tengah untuk tertib berlalu lintas memang masih harus terus didorong, maka setelah diresmikannya pemberlakuan Tilang Elektronik akan mampu menjadi solusinya.

Fuad juga menyampaikan, walaupun program ini sudah di launching, sosialisasi harus tetap gencar di lakukan untuk meminimalisir disinformasi di tengah- tengah masyarakat.

Karena masih banyak masyarakat yang belum paham terkait prosedur tetap maupun berbagai ketentuan dalam penerapan aturan baru penindakan terhadap para pelanggar berlalu lintas tersebut.

Maka kendati sudah diresmikan Polda Jawa Tengah harus tetap melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait prosedur penerapan ETLE ini. "Sehingga masyarakat tidak bingung dengan aturan baru tersebut," katanya.

Tak lupa Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah ini juga mengapresiasi jajaran Polri terkait dengan aturan baru, Tilang Elektronik tersebut. Ia menilai, langkah apparat kepolisian tersebut merupakan sebuah upaya dalam rangka meningkatkan pelayanan publik berbasis pemanfaatan teknologi.

Dalam konteks penegakan hokum, penerapan Tilang Elektronik juga bakal meminimalisir terjadinya praktik pungli maupun penyimpangan atas penanganan pelanggaran berlalu lintas oleh oknum petugas yang tidak bertanggungjawab.

"Maka, saya sangat apresiasi sepenuhnya aturan ini, semoga masyarakat kita (Jawa Tengah) akan semakin tertib dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dapat diselesaikan dengan mudah dan cepat," katanya.

Seperti diketahui, Polda Jawa Tengah telah menerapkan Tilang Elektronik pada 17 Maret 2021 lalu. Karena Jawa Tengah termasuk dalam daerah prioritas tahap pertama perluasan pemanfaatan E-TLE. Namun secara umum, penerapan Tilang Elektronik tersebut baru diresmikan secara serentak di Indonesia pada hari Selasa ini.

Terkait hal itu, Ditlantas Polda Jawa Tengah telah mengoperasikan Sebanyak 21 kamera CCTV dan enam unit kamera pemantau kecpatan di 27 titik, yang berpotensi terhadap terjadi pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement