Selasa 23 Mar 2021 12:40 WIB

Polisi Bubarkan Ibu-Ibu Simpatisan HRS di PN Jaktim

Sempat terjadi ketegangan kala simpatisan HRS tolak imbauan polisi untuk bubar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana saling dorong antara polwan dan pendukung HRS terjadi di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3).
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Suasana saling dorong antara polwan dan pendukung HRS terjadi di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- kepolisian membubarkan ibu-ibu simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) di PN, Selasa (23/3). Pantauan di lokasi, puluhan ibu-ibu menggelar aksi dengan melantunkan zikir di bawah JPO Sumarno yang berada di samping PN Jaktim.

Mereka yang datang dengan menggunakan pakaian syar'i itu juga meneriakkan tuntutan pembebasan HRS. Petugas mengambil tindakan berupa imbauan kepada massa simpatisan untuk tidak berkerumun. "Kami sudah imbau ibu-ibu secara baik-baik. Ini akan menimbulkan kluster baru," kata salah satu petugas melalui pengeras suara.

Meski sudah diperingatkan beberapa kali, namun ibu-ibu simpatisan tetap memilih bertahan menggelar aksi. Hingga akhirnya polwan dari Polres Metro Jaktim elakukan upaya persuasif untuk membubarkan ibu-ibu massa simpatisan.

Sempat terjadi ketegangan ketika beberapa ibu-ibu simpatisan HRS menolak saat diimbau untuk membubarkan diri oleh polwan. Namun upaya itu tak berlangsung lama, ibu-ibu simpatisan HRS satu persatu menjauhi area PN Jaktim.

 

PN Jaktim menjadwalkan sidang lanjutan HRS dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) secara virtual. Alamsyah, salah satu tim kuasa hukum HRS mengatakan, pihaknya tetap meminta terdakwa untuk dihadirkan ke ruang sidang.Meskipun PN Jaktim memutuskan jalannya sidang tetap digelar virtual.

Baca juga : Polwan dan Simpatisan HRS Saling Dorong di PN Jaktim

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement