Kamis 18 Mar 2021 16:21 WIB

KPU Segera Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Teluk Wondama

Ini menindaklanjuti putusan MK yang memerintahkan KPU Teluk Wondama melaksanakan PSU.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Anggota komisioner KPU Hasyim Asy'ari
Foto: Antara/Reno Esnir
Anggota komisioner KPU Hasyim Asy'ari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan surat berisi arahan teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat. Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU Teluk Wondama melaksanakan PSU di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Wasior.

"Akan diterbitkan surat KPU untuk arahan teknis pelaksanaan Putusan MK yaitu PSU di empat TPS," ujar Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi Republika, Kamis (18/3).

Ia mengatakan, KPU RI telah melakukan koordinasi dengan KPU Teluk Wondama untuk menindaklanjuti putusan MK yang diucapkan pada Kamis ini. Menurut Hasyim, pemilih yang diperbolehkan hadir dalam PSU nanti adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2020 per 9 Desember.

Ia juga memastikan, pelaksanaan PSU pemilihan bupati (pilbup) Teluk Wondama di empat TPS dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Ongkos penyelengaraan PSU sudah disediakan dari dana Pilkada 2020 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pilbup Teluk Wondama. Dalam amar putusannya, MK menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di empat TPS yang ada di Distrik Wasior, yakni TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, TPS 14 Kampung Maniwak.

MK mempertimbangkan dalil pemohon berkenaan dengan terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada beberapa TPS di Distrik Wasior. Setelah mencermati alat bukti dan keterangan saksi, MK berpendapat, ada delapan pemilih yang tercatat menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di dua TPS berbeda.

Hal itu karena ditemukan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tempat dan tanggal lahir yang sama. Beberapa pemilih lainnya memang terdapat NIK berbeda tetapi tanda tangannya terlihat sama tercatat hadir di lebih dari satu TPS.

Di sisi lain, menurut MK, KPU tidak dapat membuktikan identitas pemilih tersebut berbeda antara yang memilih di TPS sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang memilih di TPS lainnya sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Kemudian, dalam amar putusannya juga, MK memerintahkan KPU Teluk Wondama selaku termohon melaksanakan PSU di empat TPS itu. PSU tersebut diikuti oleh seluruh pasangan calon dalam Pilbup Teluk Wondama 2020.

MK pun meminta KPU memastikan pemilih yang telah pernah menggunakan hak pilihnya pada TPS lain selain empat TPS di atas untuk tidak menggunakan hak pilihnya kembali pada saat PSU. MK memerintahkan pemungutan suara ulang dilakukan dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan ini diucapkan.

Pelaksanaan PSU harus disertai pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama. MK memerintahkan Kepolisian terutama Kepolisian Resor Teluk Wondama untuk mengamankan pelaksanaan PSU.

Berikutnya, MK memerintahkan KPU Teluk Wondama untuk menggabungkan hasil PSU dan perolehan suara yang sudah ditetapkan, yang tidak dibatalkan MK. Hasil PSU dan perolehan suara itu dituangkan dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Perkara perselihan hasil Pilbup Teluk Wondama ini diajukan pasangan calon nomor urut 1 Elysa Auri dan Fery Michael Deminikus Auparay yang mendapatkan suara 27,9 persen atau 5.264 suara. Sementara, kandidat yang memperoleh suara terbanyak adalah pasangan calon nomor urut 4 Hendrik Syake Mambor-Andarias Kayukatui dengan 29,5 persen atau 5.583 suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement