Senin 15 Mar 2021 09:22 WIB

Fatwa-Fatwa Nabi Muhammad Saat Musim Haji

Fatwa-Fatwa Nabi Muhammad Saat Musim Haji

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Fatwa-Fatwa Nabi Muhammad Saat Musim Haji. Foto:   Rasulullah SAW. Ilustrasi
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Fatwa-Fatwa Nabi Muhammad Saat Musim Haji. Foto: Rasulullah SAW. Ilustrasi

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Nabi Muhammad SAW mengeluarkan beberapa fatwa saat melaksanakan ibadah haji. Berikut beberapa Fatwa Nabi Muhammad SAW yang dirangkum Abu Thalah Muhammad Yunus Abdussatar dalam kitabnya 'Kaifa Tastafidu min al-Haramain asy-Syarifain Ayyuha az-Zair wa al-Muqim' 

Pertama, Rasulullah SAW berada di tengah-tengah manusia agar mereka dapat melihat perbuatannya dan bertanya kepadanya. Jabir meriwayatkan, "Rasulullah bertawaf mengelilingi Ka'bah pada haji wada di atas kendaraannya (unta). Nabi mengusap hajar aswad dengan tongkatnya karena terhalang oleh kerumunan orang. Hal ini agar orang-orang dapat melihat dan Bertanya kepadanya.( HR.Muslim).

Baca Juga

Dalam hadits lain, Abdullah bin Amru menceritakan bahwa dalam haji wada nabi berdiam di Mina agar orang-orang dapat bertanya kepadanya. Ibnu Abbas juga meriwayatkan, nabi berada di tengah-tengah orang seraya menyampaikan fatwa kepada mereka." (HR Bukhari).

Kedua, nabi cenderung mempermudah dan memperingan titik contoh antara lain dalam hadits riwayat Aisyah ra bahwa nabi bertemu kepada Diba'ah binti Zubair bin Abdullah Abu Muthalib dan bertanya kepada nabi, "Wahai Rasulullah aku ingin berhaji tetapi aku sedang sakit." Nabi menjawab, "Pergilah berhaji dan buatlah syarat untuk dirimu sendiri sekiranya tidak ada halangan." HR.Muslim).

Demikian pula hadits panjang yang diriwayatkan Jabir yang menceritakan, bahwa nabi bersabda, "Kalau saja dulu aku tahu apa yang akan aku temui seperti sekarang ini, tentu aku tidak membawa hewan sembelihan, dan aku niatkan amalan ini sebagai umroh (haji tamattu). Maka siapa saja di antara kalian yang tidak membawa hewan sembelihan, maka hendaklah bertahallul dan menjadikan amalannya sebagai umroh."

Suraqah bin Malik berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah apakah yang demikian untuk tahun ini saja atau kamu untuk selamanya?" Lalu nabi menjalinkan jari-jari kedua tangannya dan bersabda, "umrah dapat dilakukan di musim Haji." Nabi mengulanginya dua kali. "Tidak hanya untuk tahun ini tetapi untuk selamanya." (HR.Muslim).

Ketiga, nabi ingin sekali membesarkan hati orang yang meminta fatwa kepadanya. Contohnya, seperti sabda Nabi kepada seseorang yang Bertanya kepadanya, "Wahai Rasulullah ayahku telah masuk Islam namun dia sudah tua renta dan tidak mampu berada di atas kendaraan. Dapatkah aku berhaji menggantikannya." Nabi bersabda, "Tidakkah engkau tahu kalau dia memiliki hutang tentu engkau yang melunasinya. Tidak Hal itu cukup baginya." Orang itu menjawab, "Ya." Nabi lalu melanjutkan sabdanya "Berhajilah untuk ayahmu." (HR Ahmad).

Keempat, nabi bersabar dan bersikap lembut kepada orang-orang yang bertanya. Contoh mengenai hal ini banyak sekali di antaranya, Jabir meriwayatkan, "Ketika Nabi mengendarai casu aku mau tanya, ke arah yang lebih tinggi sehingga dapat melihat sejauh mata memandang ke arah orang yang berjalan dan menunggangi kendaraan di depannya, samping kiri kanannya dan di belakangnya. (HR Muslim).

Ibnu Abbas meriwayatkan, Rasulullah dikerumuni orang banyak. Mereka mengatakan ini dia nabi, Ini dia lebih..." Ibnu Abbas melanjutkan, nabi tidak menyuruh orang untuk berjaga di depannya. Ketika orang-orang mulai mengerumuninya, dia menaiki kendaraan, walaupun berjalan kaki adalah lebih utama (HR.Muslim).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement