Senin 08 Mar 2021 21:05 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kembali Acara Resepsi Nikah

Resepsi nikah atau hajatan akan bisa digelar lagi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Bandar Lampung terpilih Eva Dwiana (tengah)
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Wali Kota Bandar Lampung terpilih Eva Dwiana (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah pelonggaran jam tutup tempat usaha, kini Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana akan meninjau kembali gelaran acara resepsi pernikahan di gedung dan tempat terbuka yang dilarang. Pelarangan acara resepsi sejak keluarnya Surat Edaran (SE) Wali Kota dan berlaku 28 Januari 2021. “Resepsi nikah atau hajatan akan bisa digelar lagi,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Bandar Lampung, Senin (8/3).

Menurut Eva, penyelenggaraan resepsi pernikahan yang digelar di gedung pertemuan dan tempat lainnya pada masa pandemi Covid-19, tetap memegang tegak aturan protokol kesehatan. “Karena kita mau (kota Bandar Lampung) masuk zona hijau,” kata wali kota yang dilantik pada 26 Februari 2021.

Baca Juga

Menurut dia, peninjauan kembali larangan penyelenggaraan resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19, telah berdampak pada kegiatan usaha yang terkait dengan resepsi pernikahan dan gelaran lainnya. Beberapa waktu lalu, sejak pelarangan resepsi pernikahan yang mengumpulkan undangan yang banyak dilarang berdasarkan SE Wali Kota Bandar Lampung yang sebelumnya dijabat Herman HN, yang notabene suaminya Eva Dwiana.

Dalam SE tersebut pesta nikah di gedung dan tempat pertemuan ditiadakan pada masa pandemi Covid-19. Lantaran Kota Bandar Lampung zona merah, dan terjadi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dan bertambah jumlah pasien yang meninggal.

Pesta atau resepsi pernikahan hanya bisa digelar di tempat yang bersangkutan dengan jumlah maksimal tamu undangan termasuk pihak keluarga, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan persyaratannya. Dampak dari SE larangan tersebut, sejumlah pengusaha wedding organizer di Lampung, pengusaha kuliner, jasa rias penganting, usaha sewa tenda dan kursi, pelaminan, dan usaha terkait lainnya mengalami kerugian besar. Mereka tidak mendapatkan lagi pesanan untuk pernikahan karena khawatir dengan pelarangan tersebut.

Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Perlengkapan Pernikahan Indonesia (Appgindo) Lampung telah mempertanyakan SW wali kota yang melarang pesta nikah di gedung. Menurut Ketua Appgindo Lampung Mardya Tuti, pihaknya telah meminta wali kota meninjau kembali keputusan dalam SE tersebut. “Kami mendukung wali kota untuk menekan angka Covid-19. Tapi kami minta kejelasan berapa lama pembatasan (pelarangan) tersebut,” ujarnya.

Appgindo Lampung beranggotakan organisasi vendor pesta pernikahan seperti Aspedi, Hastana, Katalia, Tiara Kesuma, dan APKI. Appgindo Lampung akan mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 dalam pelaksanaan pesta pernikahan tersebut berlangsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement