Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Dua Sengketa Pilbup Sabu Raijua Disidangkan MK Senin Depan 

Rabu 03 Mar 2021 06:18 WIB

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita

[Ilustrasi] Deretan bangku kosong terlihat saat sidang sengketa hasil pilkada.

[Ilustrasi] Deretan bangku kosong terlihat saat sidang sengketa hasil pilkada.

Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA
Salah satu gugatan persoalkan calon Pilbup Sabu Raijua merupakan warga negara AS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua pada Senin depan (8/3). Hal ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada Selasa (2/3). 

"Tersebut jadwal sidang pendahuluan PHP Pilkada Sabu Raijua," ujar Hasyim melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga

Dalam jadwal yang dikirimkan Hasyim itu, perkara nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 akan berlangsung pada pukul 9.00 WIB di Panel 3. Pemohon perkara ini adalah pasangan calon nomor urut 1 Pemilihan Bupati (Pilbup) Sabu Raijua yakni Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale. 

Sementara, perkara nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021 dijadwalkan pukul 9.00 WIB di Panel 1. Perkara ini diajukan oleh Yanuarse Bawa Lomi atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO) serta Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku selaku warga negara Indonesia (WNI). 

KPU Kabupaten Sabu Raijua menjadi pihak termohon dalam kedua perkara tersebut. Para pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Sabu Raijua terkait penetapan pasangan calon nomor urut 2 Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. 

Kedua pemohon memang tidak mempersoalkan perselisihan perolehan hasil suara, melainkan mempermasalahkan adanya pelanggaran terhadap asas mandiri, jujur, dan adil dalam penyelenggaraan pilkada di Sabu Raijua. Mereka menduga KPU Sabu Raijua selaku termohon telah lalai dan tidak cermat dalam menyelenggarakan pilbup. 

Meskipun tenggat waktu pengajuan perkara sengketa pilkada sudah lewat, para pemohon berharap hakim dapat memahami keadaan sehingga MK masih dapat menerima dan memeriksa permohonan. Sebab, fakta Orient merupakan warga negara asing pun baru diketahui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sabu Raijua setelah proses penetapan pasangan calon terpilih. 

Dilansir berkas permohonanan yang diakses melalui laman resmi MK, Nikodemus-Yohanis menilai terjadi pelanggaran administrasi yang sangat nyata, yakni Orient merupakan warga negara Amerika Serikat (AS). Padahal, syarat mutlak calon kepala daerah adalah WNI. 

"Tentu saja hal tersebut tidak dapat diterima oleh segenap masyarakat Indonesia dan jika dibiarkan maka akan terjadi preseden buruk bagi sistem demokrasi Indonesia oleh karenanya Mahkamah Konstitusi harus hadir untuk kepastian hukum," demikian bunyi berkas permohonan Nikodemus-Yohanis. 

Dalam petitumnya, Nikodemus-Yohanis meminta MK membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Sabu Raijua tertanggal 23 Januari 2020. Mereka juga meminta MK menyatakan pasangan Orient-Thobius tidak cakap karena melanggar Keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2020 butir 18. 

Dengan demikian, MK diminta menetapkan Nikodemus-Yohanis sebagai pemenang pilbup Sabu Raijua dan/atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang. Di samping itu, dalam berkas permohonannya, Yanuarse dan kawan-kawan meminta MK mendiskualifikasi pasangan Orient-Thobius. Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang paling lambat dua bulan sejak putusan. 

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK memang tidak bisa menolak pengajuan permohonan yang masuk. Kedua berkas permohonan perselisihan hasil Pilkada Sabu Raijua sudah diregistrasi dan menunggu sidang pemeriksaan pendahuluan agar hakim dapat melakukan penilaian hukum atas permohonan tersebut. 

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua Orient-Thobius yang seharusnya dilaksanakan pada Jumat (26/2), bersamaan dengan 178 pasangan kepala daerah lainnya. Penundaan dilakukan karena Kemendagri menyatakan belum mendapatkan kepastian terkait status kewarganegaraan Orient. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler