Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

MK Diharap Konsisten Adili Perkara Perselisihan Pilkada

Sabtu 27 Feb 2021 13:42 WIB

Red: Muhammad Hafil

MK Diharap Konsisten Adili Perkara Perselisihan Pilkada

MK Diharap Konsisten Adili Perkara Perselisihan Pilkada

Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
MK dinilai tak berwenang adili perkara yang bukan hasil perselisihan pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Kalimantan Selatan, Rabu (25/2), menggelar diskusi ketatanegaraan bertajuk “Problematika Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada di MK” secara daring.

Diskusi ini menghadirkan para narasumber yaitu Dr. Ichsan Anwary SH MH (Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK Kalsel), Januari Sihotang, SH L.LM (Dosen FH HKBP Nommensen Medan), dan Ahmad Fikri Hadin (Pengajar HTN FH ULM).

Baca Juga

Ichsan Anwary mengatakan bahwa dalil selisih suara adalah hal yang sangat penting dalam permohonan PHP-Kada di MK.

“Makna mempengaruhi hasil itu adalah dapat membuktikan bahwa hasil pilkada yang menurut pemohon (klaim pemohon) adalah benar dan bisa menambah suaranya sehingga lebih unggul daripada pasangan calon lainnya. Jika tidak signifikan, maka itu tidak mempengaruhi hasil."

Menurutnya, MK harus konsisten untuk mengadili perselisihan hasil pilkada, bukan mengadili hal-hal lain yang sudah menjadi kewenangan lembaga lain. Pelanggaran dan perselisihan dalam proses sudah diselesaikan oleh institusi lain yang sudah memiliki kewenangan seperti Bawaslu.

 

“Tidak mungkin bagi MK untuk menerobos kewenangan institusi lain, tegasnya”.

 

Jangan karena dalil menegakkan keadilan substantif, lalu merubah kewenangan MK. Termasuk juga dalil penlanggaran TSM yang menjadi kewenangan institusi lain seperti Bawaslu.

 

Sementara, Januari Sitohang (Dosen FH HKBP Nommensen Medan) mengatakan bahwa MK mestinya tidak menambah-nambah pekerjaannya dengan meloloskan permohonan yang jauh dari ambang batas selisih suara.

 

“Mestinya MK tidak menambah pekerjaan dengan melanjutkan untuk memeriksa permohonan yang nyata-nyata melebihi ambang batas, apalagi permohonan tersebut tidak sama sekali menyinggung soal selisih suara," katanya.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler