Rabu 24 Feb 2021 14:43 WIB

Langkah Darurat Penanganan Covid di Jepang Diminta Dicabut

Usulan pencabutan itu disampaikan setelah kasus Covid-19 menurun.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
 Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga.
Foto: EPA-EFE/KIYOSHI OTA
Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pemerintah regional Jepang meminta langkah darurat pandemi dicabut, Rabu (24/2). Langkah darurat  memang akan berakhir pada 7 Maret mendatang menyusul kasus Covid-19 cenderung menurun.

Menteri Ekonomi Yasutoshi Nishimura mengatakan, pemerintah akan mendengarkan lebih dulu pandangan ahli sebelum menyetujui pembatasan Covid-19 dicabut. Nishimura pada Selasa (23/2) malam mengatakan, tiga prefektur barat bersama dengan tiga prefektur lainnya di bagian tengah dan selatan Jepang telah meminta keadaan darurat dicabut paling cepat pekan ini.

Baca Juga

"Tokyo dan prefektur tetangganya akan tetap berada dalam keadaan darurat," kata Nishimura seperti dikutip laman Channel News Asia, Rabu (24/2). Sebelumnya, lonjakan kasus mendorong Jepang mengumumkan keadaan darurat pada bulan lalu untuk 11 prefektur.

Pemerintah meminta penduduk untuk membatasi aktivitas dan bisnis untuk mempersingkat jam operasional. "Keadaan darurat kemungkinan akan dicabut secara bertahap meskipun bisnis akan diminta untuk terus tutup lebih awal," ujar Kepala Sekretaris Kabinet Katsunobu Kato.

Jepang mencatat 1.083 kasus Covid-19 baru pada Selasa (23/2) waktu setempat. Angka ini berangsur menurun dibandingkan dengan puncaknya yang hampir 8.000 kasus Covid-19 pada 8 Januari. Infeksi baru di Tokyo telah turun ke tingkat yang tidak terlihat sejak November.

Perdana Menteri Yoshihide Suga akan bertemu dengan menteri pemerintah pada Rabu untuk membahas pencabutan keadaan darurat di enam prefektur regional. Keputusan akhir diharapkan keluar pada Jumat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement