Rabu 24 Feb 2021 02:32 WIB

Vaksin Pfizer Disetujui Satu dari Tiga Panel Pakar Korsel

Korsel akan menunggu panel pakar ketiga untuk menyetujui vaksin Pfizer.

Red: Nur Aini
Vaksin Pfizer-BioNTech, ilustrasi
Foto: EPA-EFE/Mourad Balti Touati
Vaksin Pfizer-BioNTech, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Panel ahli pertama dari tiga kelompok pakar di Korea Selatan yang meninjau vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh Pfizer Inc dan BioNTech memberikan rekomendasi pada Selasa (23/2) agar pemerintah menyetujui vaksin tersebut.

Panel farmasi nasional itu berencana untuk membuat rekomendasinya pada Jumat (26/2), hari yang sama ketika Korea Selatan akan memulai program imunisasi. Tapi, pemerintah akan menunggu panel ketiga, yang belum mengatakan kapan akan mencapai kesimpulan, sebelum memutuskan apakah akan memberikan persetujuan.

Baca Juga

Individu berisiko tinggi, yang diprioritaskan pada awal kampanye vaksinasi, akan disuntik dengan vaksin yang dikembangkan oleh AstraZeneca dan Universitas Oxford. Namun, sehari kemudian, Korea Selatan akan menggunakan 117.000 dosis vaksin Pfizer/BioNTech yang telah dipasok melalui Covax, program berbagi vaksin virus corona internasional, tanpa perlu persetujuan akhir pemerintah.

Sekitar 55.000 petugas kesehatan di fasilitas perawatan Covid-19 akan menerima dosis pertama vaksin Pfizer/BioNTech pada Sabtu (27/2). Panel pertama yang melaporkan vaksin Pfizer/BioNTech menyarankan bahwa vaksin itu harus diberikan kepada orang-orang yang berusia 16 tahun ke atas, dengan mempertimbangkan hasil uji coba global dan persetujuannya di beberapa negara lain.

Pfizer telah berjanji untuk menggandakan pasokan vaksinnya untuk Amerika Serikat pada pertengahan Maret dan meningkatkan ekspektasi produksi global untuk 2021 menjadi setidaknya dua miliar dosis. Korea Selatan melaporkan 357 kasus baru virus corona pada Senin (22/2). Jumlah total infeksi sekarang mencapai 87.681, dengan jumlah kematian 1.573.

Baca juga : Viral Jokowi Berani Jalan Sendiri di Sawah Saat Hujan Petir

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement