Legislator Harap Pasal Karet di UU ITE Direvisi

Langkah revisi tepat lantaran pasal karet di dalam UU ITE memang ada.

Rabu , 24 Feb 2021, 00:42 WIB
Anggota Komisi I DPR Sukamta berharap Tim Kajian UU ITE yang dibentuk tersebut ujungnya merevisi pasal karet di dalam UU ITE.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Anggota Komisi I DPR Sukamta berharap Tim Kajian UU ITE yang dibentuk tersebut ujungnya merevisi pasal karet di dalam UU ITE.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah membentuk tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Anggota Komisi I DPR Sukamta berharap Tim Kajian UU ITE yang dibentuk tersebut ujungnya merevisi pasal karet di dalam UU ITE.

"Bagus langkah Pak Menko membuat kajian UU ITE. Semoga semangatnya adalah menindaklanjuti pernyataan Presiden, bukan mementahkannya seperti pernyataan beberapa orang akhir-akhir ini yang menganalogikan UU ITE tidak harus direvisi sebagaimana kitab suci tidak bisa diubah-ubah meski tafsir bisa berbeda-beda. Analogi ini tidak tepat, tidak apple to apple," kata Sukamta kepada Republika, Selasa (23/2).

Baca Juga

Politikus PKS tersebut mendorong agar Presiden Jokowi konsisten untuk tetap merevisi UU ITE dengan inisiatif pemerintah. Menurutnya langkah revisi tersebut tepat lantaran pasal karet di dalam UU ITE memang ada.

Akan tetapi dirinya mempertanyakan rencana pemerintah membuat pedoman penafsiran UU ITE. Apalagi pedoman penafsiran tersebut tidak diatur di dalam UU ITE.

"Jadi, jajaran di bawah Presiden tidak perlu menafsirkan secara berbeda pernyataan Presiden," ujarnya.

Pemerintah resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim itu dibentuk melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 dan akan bekerja selama dua hingga tiga bulan ke depan.

"Tim (ini) untuk membahas substansi apa betul ada pasal karet. Di DPR sendiri ada yang setuju ada yang tidak," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/2).

Dia menjelaskan, pembentukan tim tersebut merupakan bentuk terbukanya ruang diskusi oleh pemerintah yang mengandung sistem demokrasi. Menurut Mahfud, dari diskusi yang dilakukan oleh tim itu nantinya pemerintah akan mengambil sikap resmi terhadap UU ITE.

"Kalau keputusannya harus revisi, kita akan sampaikan ke DPR. Karena UU ITE ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan (revisi)," jelas dia.