Senin 22 Feb 2021 17:49 WIB

Komnas Haji: Pelaksanaan Umroh Murni Tanggung Jawab Swasta

Haji ada dua pilihan, yakni swasta dan pemerintah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Komnas Haji: Pelaksanaan Umroh Murni Tanggung Jawab Swasta (ilustrasi).
Foto: Anadolu Agency
Komnas Haji: Pelaksanaan Umroh Murni Tanggung Jawab Swasta (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menjelaskan tanggung jawab pelaksanaan umrah hingga saat ini masih berada di tangan swasta. Hal ini telah diputuskan melalui Undang-Undang 13 tahun 2008 yang diperbarui pada UU 8 tahun 2019.

Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2012, selaku peraturan turunan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menyebut penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh swasta.

"Penyelenggaraan haji dan umrah berbeda. Haji ada dua pilihan, yakni swasta dan pemerintah. Haji khusus pun, setoran biayanya tetap dikirimkan ke rekening Kementerian Agama yang kini dialihkan ke BPKH," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (22/2).

UU 13 tahun 2008 ini lantas diganti dengan UU 8 tahun 2019. Dalam UU baru ini penyelenggaraan ibadah umrah disebut masih dilakukan oleh swasta, namun dipertegas sewaktu-waktu dalam kondisi tertentu, pemerintah bisa mengambil alih.

 

Terkait hasil disertasi atau pernyataan akademik yang disampaikan pengacara T M Luthfi Yazid, yakni pemerintah harus memberangkatkan jamaah yang gagal berangkat umrah demi konstitusi, ia menyebut menghormati hal tersebut.

Meski demikian, kaitannya dengan ganti rugi atau kewajiban pemerintah memberangkatkan ratusan ribu jamaah umrah yang gagal berangkat akibat masalah pengelolaan dana yang dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah  (PPIU), ia tidak sependapat. Hal ini kembali didasarkan pada aturan pemerintah yang telah disebutkan di atas.

"Kalau kita melihat transaksi atau akad awalnya, berbeda dengan pelaksanaan haji. Umrah ini rekeningnya dikelola swasta dan tanggung jawab pelaksanaan baik dari pendaftaran, keberangkatan hingga kepulangan, menurut UU diberikan kepada pihak swasta atau PPIU," kata Mustolih Siradj.

Untuk mengatasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi, Ketua Komnas Haji ini menyebut pemerintah telah membuat aturan baru, yakni PP no 38 tahun 2021. Peraturan Pemerintah ini mewajibkan PPIU atau biasa disebut travel menggunakan rekening khusus, yang fungsinya menampung setoran biaya jamaah umrah.

Keberadaan rekening ini untuk membantu pihak travel memisahkan kebutuhan umrah dengan kebutuhan lain, seperti operasional perusahaan. Tidak hanya itu, peraturan yang sama mewajibkan rekening ini harus dibuka di bank syariah yang telah ditetapkan sebagai bank penerima setoran (BPS).

Berdasarkan norma peraturan dan penjelasannya, ia menyebut PP ini ada untuk memudahkan tracking atau penelusuran pemakaian uang, jika di kemudian hari kasus-kasus penyalahgunaan uang jamaah kembali ditemukan. Aturan tersebut juga sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap calon jamaah umrah.

"Konsep ini belum diterapkan ketika kasus-kasus sebelumnya terjadi. Maka, ketika Pak Luthfi mendasarkan konstitusi, ini sah saja karena ini hasil pemikiran akademis beliau. Namun, saya memiliki pemikiran berbeda dalam konteks kewajiban pemerintah," ujarnya.

Kasus penyalahgunaan uang jamaah yang dilakukan beberapa PPIU sebelumnya disebut sama kasusnya ketika seseorang mengalami penipuan ketika sudah melakukan perjanjian, misalnya melakukan investasi. Maka, pemerintah tidak serta merta bertanggung jawab atas kasus ini, karena sifatnya murni perdata.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement