Rabu 17 Feb 2021 15:15 WIB

KPK Buka Kemungkinan Tuntut Mati Edhy dan Juliari

Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut mati menurut Wamenkumham.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Sejumlah orang membawa poster saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Pengunjuk rasa tersebut menuntut KPK mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos). (ilustrasi)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah orang membawa poster saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Pengunjuk rasa tersebut menuntut KPK mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, lembaganya membuka peluang menjerat dua mantan menteri, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal hukuman mati. Bahkan, KPK menilai, keduanya juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," kata Ali dalam pesan singkatnya, Rabu (17/2).

Baca Juga

Menurut Ali, kemungkinan pidana mati tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya. "Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor, terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," ujar Ali.

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

 

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Sedangkan, penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Ali mengatakan, dalam menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, tim penuntut umum harus bisa membuktikan seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut.

"Akan tetapi, bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," terang Ali.

Untuk saat ini, kata Ali, KPK masih fokus menangani Juliari dan Edhy Prabowo dengan pasal penerima suap, yakni Pasal 12 UU Tipikor. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup.

"Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," ujar Ali.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo serta mantan Mensos Juliari Peter Batubara, pantas dituntut mati. Ada dua landasan alasan kedua tersangka mantan menteri itu pantas mendapatkan hukuman mati.

Kedua bekas menteri itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara suap oleh KPK. "Bagi saya, mereka layak dituntut pasal 2 ayat 2 Tipikor yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara dalam sebuah seminar yang disiarkan akun Youtube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2).

Diketahui, Edhy Prabowo saat ini telah berstatus tersangka setelah dicokok KPK saat tiba di Tanah Air usai melakukan kunjungan dari Hawai pada 25 Desember 2020. KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Berikutnya, Juliari P Batubara saat menjabat Menteri Sosial tersangkut kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19. Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas pejabat Kementerian Sosial dan swasta, KPK pada 6 Desember 2020 dini hari menetapkan Juliari sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19.

Tak lama setelah penetapan status tersangka, Juliari mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri. Penetapan Juliari sebagai tersangka oleh KPK hanya berselang sembilan hari dari penetapan Edhy Prabowo, mantan Menteri KP sebagai tersangka oleh KPK.

photo
Daftar Belanja Edhy Prabowo di AS - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement