Selasa 16 Feb 2021 07:45 WIB

Napoleon Dituntut Tiga Tahun

Kuasa hukum menegaskan, pemberian uang kepada Napoleon tak terbukti di persidangan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun pidana dan denda Rp 100 juta terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. Mantan kepala Divhubinter Polri itu diyakini telah menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. "Menuntut dengan pidana penjara selama...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement