Senin 15 Feb 2021 15:39 WIB

Tak Boleh Ada Portal, Banyumas Permanenkan Aturan PPKM Mikro

PPKM skala mikro yang diterapkan adalah di tingkat desa, bukan di tingkat RT.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga membuat portal penutup jalan. ilustrasi
Foto: Antara/Siswowidodo
Warga membuat portal penutup jalan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS --  Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Banyumas, tidak hanya akan dilaksanakan selama sepekan dua pekan. PPKM berbasis mikro di Banyumas akan diterapkan selama wabah atau pandemi Covid 19 masih berlangsung di wilayah Banyumas.

''Kita akan permanenkan agar kasus Covid 19 di Banyumas bisa terus kita tekan,'' jelas Bupati Banyumas Achmad  Husein saat menetapkan status PPKM Berbasis Mikro di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Sabtu (13/2).

Baca Juga

Namun dia menyebutkan, PPKM skala mikro yang diterapkan di Banyumas, berbeda dengan yang ditentukan pemerintah pusat. PPKM skala mikro yang diterapkan adalah di tingkat desa, bukan di tingkat RT.

''Kalau mengacu kriteria PPKM skala mikro yang ditentukan pemerintah pusat, tidak ada wilayah RT di Kabupaten Banyumas yang masuk zona merah. Karena itu, kita modifikasi PPKM skala mikro yang kita gunakan adalah skala di tingkat desa,'' kata dia.

Husein juga menyebutkan, bila mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, PPKM skala mikro ini hanya akan berlangsung hingga 22 Februari 2021. Namun di Banyumas, PPKM skala mikro akan terus dilaksanakan selama pandemi berlangsung.

''Selama masih ada desa yang masuk zona merah, maka akan kita terapkan PPKM skala mikro,'' katanya.

Dia menyebutkan, dalam PPKM skala mikro, kegiatan ekonomi di secara umum di wilayah Banyumas tidak akan terganggu. Pengetatan hanya dilakukan dalam hal penerapan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement