Rabu 03 Feb 2021 21:20 WIB

Disdukcapil Kupang Jelaskan KTP-El Bupati Terpilih Orient

Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu ternyata memiliki paspor Amerika Serikat.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang Agus Ririmasse menjelaskan terkait KTP elektronik atau KTP-el atas nama Orient P Riwu Kore, bupati Sabu Raijua terpilih tahun 2020. Menurutnya, data kependudukan Orient P Riwu Kore ada dalam database Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pernah menjadi warga DKI Jakarta sebelum pindah ke Kota Kupang.

"Pak Orient P Riwu Kore ini, beliau itu namanya dan data kependudukannya ada pada database Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu sejak tahun 1997. Beliau memiliki KTP elektronik Jakarta Utara dengan NIP 3172 sekian. Itu KTP-nya beliau Jakarta. Selang beberapa waktu beliau pindah ke Jakarta Selatan," ujar Agus saat dihubungi Republika, Rabu (3/2).

Baca Juga

Agus menuturkan, pada 3 Agustus 2020, Orient mengajukan permohonan untuk menjadi warga Kota Kupang. Berdasarkan surat permohonan ini, Disdukcapil Kota Kupang mengajukan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SK PWNI) kepada Kepala Disdukcapil DKI Jakarta.

Menurut dia, Disdukcapil DKI Jakarta  kemudian memeriksa berkas permohonan dan menerbitkan surat pindah atas nama Orient P Riwu Kore dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang. Atas dasar surat ini, Disdukcapil Kota Kupang menerbitkan KTP-el Orient yang beralamat tinggal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

"Dasar itulah saya cetak KTP elektronik, jadi bukan Kota Kupang yang mencetak KTP karena mungkin ada unsur lain-lain, enggak ada, dia sudah punya KTP dari Jakarta," kata Agus.

Di sisi lain, Agus mengatakan, dalam surat permohonan perpindahan itu, tidak ada nomenklatur yang mengharuskan warga mengisi alasan pindah tempat tinggal. Menurut Agus, setiap WNI memiliki hak untuk pindah domisili di wilayah Tanah Air.

Ia melanjutkan, pada 16 September 2020, KPU dan Bawaslu Sabu Raijua datang ke Disdukcapil Kota Kupang untuk mengklarifikasi keabsahan KTP-el yang dilampirkan Orient saat mendaftarkan diri menjadi calon bupati. Klarifikasi terkait benar atau palsu KTP-el tersebut.

"Saya menjelaskan data histori ini, saya buka sistem kita, dan coba kita lihat, dan mereka mengakui bahwa itu benar, yang diisukan itu miring. Sehingga dibuat lah berita acara klarifikasi itu," tutur Agus.

Namun, pada awal Februari 2021, Bawaslu Sabu Raijua menerima surat balasan dari Kedutaan Amerika Serikat (AS) yang menginformasikan Orient Patriot Riwukore adalah benar warga Amerika. Namun, surat tertanggal 1 Februari 2021 itu datang setelah KPU menetapkan Orient sebagai calon bupati terpilih.

Sementara itu, terkait dilantik atau tidaknya bupati Sabu Raijua terpilih Orient, Kemendagri akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan pihak terkait. Kemendagri menyatakan sudah menyiapkan alternatif solusi terhadap status bupati terpilih ini.

"Ada baiknya beberapa alternatif solusi atas permasalahan tersebut dibicarakan dulu, sehingga akan ditemukan penyelesaian yang lebih tepat," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Rabu.

Dalam keterangan tertulisnya hari ini, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyatakan, KPU telah selesai menjalankan pemilihan bupati Sabu Raijua tahun 2020 hingga proses penetapan pasangan calon (paslon) terpilih. Dokumen usulan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua terpilih, yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly, sudah diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk proses pelantikan.

"Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua juga tidak ada sengketa, maka sudah dilakukan penetapan calon terpilih, dan berdasarkan informasi dari KPU Provinsi (Nusa Tenggara Timur/NTT), saat ini dokumen usulan calon terpilih sudah sampai di Mendagri dan dinyatakan sudah lengkap," ujar  Evi, Rabu (3/2).

Evi mengatakan, setelah semua tahapan selesai dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sabu Raijua, maka proses berikutnya diserahkan kepada Mendagri untuk proses pelantikan melalui Pemerintah Provinsi NTT. Masa jabatan bupati Sabu Raijua yang saat ini menjabat berakhir pada 17 Februrari 2021.

"Ini bukan serah menyerahkan persoalan, tapi menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang dan Peraturan KPU. Itu yang dijalankan oleh KPU Sabu Raijua," kata Evi.

 

photo
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement