Selasa 02 Feb 2021 18:06 WIB

Pengamat: Hadirkan Ahli untuk Menahan Abu Janda 

Penguatan keterangan ahli penyidik sudah bisa menetapkannya sebagai tersangka.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kepolisian masih memerlukan tambahan keterangan ahli untuk menentukan kalau kasus ujaran yang dilakukan Abu Janda itu merupakan tindak pidana.

"Penghinaan terhadap Islam saya kira sudah jelas walaupun dia (Abu Janda) berdalih menjawab pernyataan orang lain. Alasan ini justru mengada ada, mengapa harus menghina agama?. Saya pikir dengan penguatan keterangan ahli penyidik sudah bisa menetapkannya sebagai tersangka," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (2/2).

Dia menjelaskan, sistem peradilan pidana untuk menentukan seseorang menjadi tersangka berdasarkan scientific investigation, itu harus didasari pada bukti permulaan yang cukup minimal ada dua alat bukti.

Menurutnya, selain keterangan saksi pelapor beberapa orang juga seperti keterangan ahli yang berdasarkan ilmu pengetahuan atau ilmu bahasa dilibatkan karena ujarannya itu termasuk perbuatan pidana.

"Jadi, kemungkinannya polisi masih harus melengkapi dengan keterangan saksi ahli bahasa untuk menetapkan Abu janda sebagai tersangka dan menahannya," kata dia.

Baca juga : Abu Janda tidak Ditahan, Polri: Percayakan pada Polisi

Sebelumnya diketahui, ditemani dua orang tim kuasa hukumnya, pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda keluar dari Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2). Abu Janda mengenakan kemeja flanel warna abu-abu dan membawa tas punggung berisi pakaian yang menunjukkan bahwa dirinya siap ditahan atas kasus hukum yang menjeratnya.

"Saya hari ini sudah bawa tas ya isinya baju saya. Saya siap apa pun yang terjadi. Saya sih mempersiapkan itu (jika ditahan) cuma ternyata saya masih diperiksa sebagai saksi dan masih ada pemeriksaan lanjutan hari Kamis nanti," tegas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement