Jumat 29 Jan 2021 14:47 WIB

Aktivitas Pemerintahan di Sulbar Dijalankan di Tenda Darurat

Seluruh PNS, CPNS, dan tenaga honorer harus masuk kantor mulai 1 Februari 2021.

Aktivitas Pemerintahan di Sulbar Dijalankan di Tenda Darurat. Sejumlah warga beraktivitas di Anjungan Pantai Manakarra Mamuju Sulawesi Barat, Rabu (27/1/2021). Suasana kota Mamuju mulai normal pascagempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,2 yang terjadi pada Jumat (15/1) lalu.
Foto: Antara/Akbar Tado
Aktivitas Pemerintahan di Sulbar Dijalankan di Tenda Darurat. Sejumlah warga beraktivitas di Anjungan Pantai Manakarra Mamuju Sulawesi Barat, Rabu (27/1/2021). Suasana kota Mamuju mulai normal pascagempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,2 yang terjadi pada Jumat (15/1) lalu.

IHRAM.CO.ID, MAMUJU -- Aktivitas pemerintahan di Provinsi Sulawesi Barat akan dilaksanakan di tenda-tenda darurat pascagempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo yang mengguncang Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene.

"Sulbar harus bangkit. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan, walaupun kita belum sepenuhnya pulih pascagempa yang membuat sejumlah infrastruktur dan fasilitas perkantoran dan perumahan rusak," kata Sekretaris Provinsi Sulbar Muhammad Idris, Jumat (29/1).

Baca Juga

Ia menegaskan telah menerbitkan surat edaran terkait akan dimulainya aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar, pada awal pekan depan.

Pada surat edaran itu, Sekretaris Provinsi Sulbar meminta seluruh PNS, termasuk CPNS yang baru direkrut serta para tenaga honorer, harus masuk kantor mulai 1 Februari 2021. Pihak Sekretariat Provinsi Sulbar lanjutnya, akan menyiapkan tenda bagi seluruh instansi maupun organisasi perangkat daerah (OPD).

"Saya sudah mengeluarkan surat edaran dan meminta semua PNS termasuk CPNS rekrutan baru dan seluruh pegawai untuk masuk kantor pada awal pekan depan. Saya sudah serahkan ke masing-masing kepala OPD untuk membuat kantor di mana saja, yang penting aktivitas pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan. Tenda akan kami siapkan," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement