Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bawaslu Lampung Hormati MA Kabulkan Gugatan Paslon Eva-Deddy

Kamis 28 Jan 2021 18:37 WIB

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani

Petugas Bawaslu membawa poster alat peraga kampaye (APK) milik pasangan calon dan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung. (ilustrasi)

Petugas Bawaslu membawa poster alat peraga kampaye (APK) milik pasangan calon dan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung. (ilustrasi)

Foto: ARDIANSYAH/ANTARA
Bawaslu Lampung telah menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Paslon Eva Dwiana – Deddy Amarullah. Dalam kasus itu, Bawaslu Lampung telah menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang.

“Baik MA dan maupun Bawaslu punya kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada. Bawaslu menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang,” kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Kamis (28/1).

Baca Juga

Menurut dia, tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi lampung. Semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku.

“Kami tentu menghormati putusan dari MA,” ujarnya.

Ia mengatakan, Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang beperkara dalam proses hukum di MA. “Jadi kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkati putusan tersebut,” katanya.

Dalam masalah tersebut, dia menjelaskan Bawaslu menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang. Ihwal penggugat mengajukan gugatan ke MA, karena upaya hukum dimungkinkan, dan MA memutuskan juga berdasarkan undang-undang, sedangkan KPU juga menjalan keputusan hukum menurut undang-undang.

Intinya, ujar dia, tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, semua tetap berdasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku.

Diketahui, MA mengabulkan gugatan sengketa paslon Pilkada Bandar Lampung Eva Dwiana – Deddy Amarullah pada sidang Jumat (22/1). Keputusan tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 1/P/PAP/2021 memerintahkan KPU menetapan pemenang pilkada 9 Desember 2020.

Berdasarkan petikan putusan MA yang diperoleh Republika.co.id, Rabu (27/1), terdapat empat putusan. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal keputusan KPU Kota Bandar Lampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 atas nama Eva Dwiana dan Dedy Amarullah nomor urut 3.

Ketiga, memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 atas nama Eva Dwiana dan Dedy Amarullah nomor urut 3.

Keempat, memerintahkan termohon untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

Selain itu, dalam putusan MA tersebut menyebutkan, menghukum termohon (KPU Kota Bandar Lampung) membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000. Putusan tersebut terangkung dalam majelis permusyawaratan Majelis Hakim Supandi, Ketua Muda MA Urusan Lingkungan PTUN yang ditetapkan ketua MA sebagai Ketua Majelis.

Paslon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar – Tulus Purnomo menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan paslon nomor urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah hanya membatalkan putusan KPU, bukan Bawaslu. Berdasarkan putusan Bawaslu Lampung, pasangan Eva-Deddy telah didiskualifikasi.

“Keputusan MA hanya membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung, tidak membatalkan keputusan Bawaslu Provinsi Lampung, karena adanya pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan massif),” kata Yusuf Kohar di Bandar Lampung, Kamis (28/1).

 

Menurut dia, putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang melakukan sidang Majelis Musyawarah Bawaslu beberapa waktu lalu, mendiskualifikasi paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah, karena adanya pelanggaran TSM pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung pada 9 Desember 2020.

“Berarti pasangan nomor 3 Eva Dwiana dan Dedi Amarullah masih statusnya didiskualifikasi oleh keputusan sidang TSM Bawaslu Provinsi Lampung,” kata Yusuf Kohar, yang sekarang masih menjabat Wakil Wali Kota Bandar Lampung.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler