Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilbup Tasik

Rabu 27 Jan 2021 03:18 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memimpin jalannya sidang perselisihan hasil Pilkada 2020 di ruang sidang panel III Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1). Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perselisihan hasil Pilkada 2020 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap 35 perkara dari total 132 perkara yang terdaftar. Republika/Putra M. Akbar

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memimpin jalannya sidang perselisihan hasil Pilkada 2020 di ruang sidang panel III Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1). Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perselisihan hasil Pilkada 2020 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap 35 perkara dari total 132 perkara yang terdaftar. Republika/Putra M. Akbar

Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya didaftarkan oleh pasangan Iwan-Iip.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Tasikmalaya Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz menjadi pemohon perkara perselihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dengan nomor perkara 51/PHP.BUP-XIX/2021 ini lalu mempersoalkan rekomendasi pembatalan paslon Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin dari Bawaslu yang tidak dilaksanakan KPU Tasikmalaya.

"Pascawaktu terakhir perbaikan permohonan rupanya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya menemukan pelanggaran administrasi terhadap Pasal 71, tapi mohon maaf kami tidak sempat menyampaikan di permohonan karena waktunya telah habis," ujar kuasa hukum Iwan-Iip, Giofedi Rauf, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Selasa (26/1).

Baca Juga

Giofedi mengatakan, rekomendasi itu pada intinya menyatakan paslon nomor urut 2 Ade-Cecep melanggar Pasal 71 Undang-Undang tentang Pilkada sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan calon. Sementara, KPU Tasikmalaya tidak mendiskualifikasi paslon yang bersangkutan sesuai rekomendasi Bawaslu tersebut.

Giofedi mengaku, pihaknya telah mengajukan rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu tersebut sebagai alat bukti sengketa hasil pilkada. Akan tetapi, persoalan ini memang tidak disampaikan dalam pokok permohonan perkara.

Pemohon menduga petahana Ade melakukan sejumlah tindakan politik uang dan penyalahgunaan program pemerintah untuk keuntungannya sendiri. Misalnya saja, penggunaan bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19 di sejumlah RT, masjid, pesantren, sekolah, dan posyandu di Tasikmalaya.

Untuk itu, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Tasikmalaya tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020. Kemudian, pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Ade-Cecep sebagai peserta pemilihan bupati Tasikmalaya dan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di sembilan kecamatan.

Sementara itu, Hakim MK Suhartoyo meminta KPU Tasikmalaya sebagai pihak termohon agar mencermati pokok permohonan dalam rangka menyampaikan jawabannya. Kemudian, dia juga meminta Bawaslu Tasikmalaya menyampaikan keterangan terkait rekomendasi diskualifikasi paslon.

"Benar tidak, Mahkamah ingin tahu apa itu rekomendasi dan kapan itu dikeluarkan. Apakah perkara sudah berproses di Mahkamah Konstitusi ataukah sejauh mana tindak lanjut daripada rekomendasi, itu penting untuk keterangan Bawaslu," tutur Suhartoyo.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler