Jumat 22 Jan 2021 14:54 WIB

Hari Ini MK Mulai Sidangkan 35 Sengketa Pilkada

MK harus menyelesaikan dan memutus seluruh perkara hasil pilkada paling lama 40 hari

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 pada Selasa (26/1). MK akan memeriksa 35 perkara sengketa hasil pilkada sejak pukul 08.00 sampai 17.00 WIB.

Dikutip situs resminya, MK juga dijadwalkan melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil pilkada pada Rabu (27/1) sebanyak 35 perkara. Sedangkan, MK memeriksa 34 perkara pada Kamis (28/1) dan 28 perkara pada Jumat (29/1).

Total perkara sengketa hasil pemilihan yang akan diperiksa MK sebanyak 132 permohonan. Permohonan yang sudah diregister ini terdiri dari tujuh perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakilnya, 12 perkara perselisihan wali kota dan wakilnya, serta 112 perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakilnya.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, berdasarkan ketentuan, mahkamah harus menyelesaikan dan memutus seluruh perkara perselisihan hasil pilkada itu paling lama 40 hari kerja sejak diregistrasi.

"Artinya paling lama pada 24 Maret 2021 seluruh perkara perselisihan hasil pilkada sudah harus diputus," ujar Anwar dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2020 secara virtual, Kamis (21/1).

photo
Sengketa Pilkada - (Republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement