Kamis 14 Jan 2021 13:14 WIB

Trump Dorong Larangan Investasi AS di China

AS lindungi investor dari upaya China memodernisasi militernya.

Rep: Lintar Satria/ Red: Friska Yolandha
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (kiri)
Foto: Republika
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Gedung Putih mengatakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah untuk memperkuat peraturan yang melarang entitas AS berinvestasi di perusahaan yang memiliki hubungan dengan militer China. Perintah ini diumumkan bulan November lalu.

Perintah yang diamandemen ini mewajibkan investor AS harus menarik seluruh saham mereka dari perusahaan yang menurut Departemen Pertahanan dikendalikan atau dimiliki militer China. Perintah ini memberikan tenggat waktu hingga 11 November 2021.

Perubahan ini memperluaskan cakupan perintah eksekutif yang diumumkan bulan November lalu. Sebelumnya Trump hanya membatasi investor AS membeli saham perusahaan terkait militer China.

"Perintah eksekutif hari ini memastikan Amerika Serikat mempertahankan alat utama untuk melindungi investor AS dari mendanai upaya China memodernisasi militernya," kata seorang pejabat pemerintah Trump, Kamis (14/1).

Perintah eksekutif ini bagian dari upaya Trump mewariskan sikap keras terhadap China di akhir masa jabatannya. Perintah ini juga mendorong Undang-undang tahun 1999 yang menugaskan Departemen Pertahanan menyusun daftar perusahaan China yang diduga dikendalikan militer China.

Produsen chip raksasa SMIC dan perusahaan minyak CNOOC masuk dalam 35 perusahaan yang masuk daftar hitam Departemen Pertahanan AS. Tapi perusahaan teknologi seperti Alibaba, Baidu dan Tencent tidak masuk dalam daftar tersebut. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement