Rabu 13 Jan 2021 17:45 WIB

Kasus Jiwasraya, Mantan Deputi OJK Segera Disidang

Kata Kejakgung, Fakhri Hilmi tidak melakukan pembekuan transaksi mencurigakan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fuji Pratiwi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers. Kejakgung menyatakan, mantan Deputi Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi akan segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) terkait TPPU PT Asuransi Jiwasraya.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers. Kejakgung menyatakan, mantan Deputi Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi akan segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) terkait TPPU PT Asuransi Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Deputi Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi akan segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menyerahkan berkas perkara tersangka perorangan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya itu, ke divisi penuntutan, untuk segera disorongkan ke pengadilan.

"Berkas perkara atas nama tersangka Fakhri Hilmi, sudah ditindak lanjuti dengan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti ke pelimpihan tahap II, ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Leonard Ebenezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (13/1).

Baca Juga

Kata dia penyerahan tanggung jawab tersebut, sudah dilakukan Jampidsus, pada Selasa (12/1) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Penyerahan tanggungjawab tersangka dan alat bukti tersebut, pun otomatis mengalihkan status penahanan terhadap Fakhri Hilmi dari Jampidsus ke Kejari. "Untuk tersangka Fakhri Hilmi, kembali dikenakan penahanan rumah di rumah tahanan (Rutan) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ebenezer. 

Menurut ketentuan, kata dia, penahanan lanjutan tersebut, resmi berlaku pada 12 Januari, sampai Ahad (31/1) mendatang, sebelum disorongkan ke muka hakim.

Fakhri Hilmi, salah satu dari delapan tersangka perorangan yang  terlibat dalam kasus dugaan korupsi, dan TPPU Jiwasraya. Dalam kasus tersebut, Kejakgung menyebutkan angka kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun sepanjang 2008-2018. Nilai kerugian tersebut, disebut sebagai salah satu penyebab asuransi milik negara itu, mengalami gagal bayar klaim asuransi nasabah selama 2018-2019.

Nilai kerugian negara, terpendam di 13 perusahaan manajer investasi (MI) yang juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Perusahaan MI pengelola saham dan reksa dana milik Jiwasraya tersebut, atas kendali orang-orang yang kini sudah berstatus terpidana penjara seumur hidup oleh di PN Tipikor Jakarta Pusat, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. Tiga terpidana lainnya, yakni dari manajemen Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

Terkait Fakhri Hilmi, dikatakan punya peran membiarkan proses transaksi saham dan reksa dana di pasar modal yang melibatkan Jiwasraya. Padahal, diketahui, Fakhri Hilmi sebagai pejabat pengawas transaksi pasar modal pada OJK, punya kewenangan melakukan pembekuan transaksi yang mencurigakan. Pada saat penetapan tersangka Fakhri Hilmi, pada Kamis, 26 Juni lalu, Kejakgung menerangkan, Fakhri Hilmi mengetahui transaksi mencurigakan tersebut karena sudah mendapatkan laporan.

Akan tetapi, dikatakan Hari, Fakhri Hilmi tidak melakukan pembekuan transaksi yang mencurigakan, pun membiarkan aktivitas jual beli tersebut. Dalam pendalaman penyidikan, diketahui Fakhri Hilmi tak melakukan pembekuan atas dasar permintaan dari mantan Direktur Utama BEI berinisial EF yang saat ini menjadi saksi. Namun terungkap EF sebagai salah satu komisaris di perusahaan MI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Fakhri Hilmi, dan 13 korporasi MI yang dijadikan tersangka, Jampidsus juga masih menyisakan satu tersangka perorangan lain terkait kasus yang sama. Yakni Piter Rasiman yang ditetapkan tersangka, pada 12 Oktober lalu. Tersangka Piter Rasiman, dalam kasus Jiwasraya, punya peran sebagai Dirut PT HD Capital milik para terpidana Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto yang menyimpan uang dari hasil penyimpangan putaran saham, dan reksa dana milik Jiwasraya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement