Selasa 12 Jan 2021 23:03 WIB

17 UMKM Singkawang Dapat Sertifikat Halal

Pelaku UMKM sama sekali tidak mengeluarkan biaya sepersen pun.

17 UMKM Singkawang Dapat Sertifikat Halal (ilustrasi).
Foto: Antara/Ampelsa
17 UMKM Singkawang Dapat Sertifikat Halal (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,PONTIANAK -- Kepala Dinas Perindagkop dan UKM SingkawangMuslimin menyerahkan sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalbar kepada 17 pelaku UMKM Kota Singkawang, di Kantor Disperindag Singkawang.

"Sertifikat halal ini adalah merupakan kerja sama Disperindagkop Singkawang dengan Disperindag Provinsi Kalbar. Dan merupakan sejarah baru karena sangat sulit untuk mendapatkan sertifikasi halal ini," kata Muslimin di Singkawang, Selasa (12/1).

Menurutnya, kegiatan ini juga adalah merupakan fasilitasi dari Disperindag Provinsi Kalbar, dimana dari 14 kabupaten/kota, hanya Singkawang dan Kapuas Hulu yang terpilih untuk mendapatkan sertifikasi ini.

"Untuk anggarannya dibebankan kepada Dinas Perindag Provinsi Kalbar. Sehingga pelaku UMKM sama sekali tidak mengeluarkan biaya sepersen pun, meski untuk pembuatan sertifikat halal ini perlu biaya, waktu dan sebagainya," tuturnya.

 

Sebenarnya, kata Muslimin, ada 25 pelaku UMKM Singkawang diusulkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI. Namun hanya 19 pelaku UMKM yang menurut LPPOM MUI yang memenuhi persyaratan awal.

"Tetapi, ketika mereka turun dan melakukan investigasi di lapangan, dari 19 UMKM didapati dua UMKM yang menurut mereka belum memenuhi persyaratan. Sehingga LPPOM MUI masih memberikan kesempatan selama satu bulan ke depan kepada dua UMKM tersebut untuk melengkapi persyaratan selanjutnya," katanya.

Dengan sudah mendapatkan sertifikasi halal tersebut, maka masyarakat tidak perlu lagi ragu dan sungkan-sungkan untuk datang ke Singkawang guna menikmati kuliner dan sebagainya.

Kegiatan ini juga sekaligus untuk menyosialisasikan dan memotivasi kepada pelaku usaha yang lain yang secara diam-diam atau inisiatif mereka dengan memasang label atau menulis sertifikat halal yang bukan dikeluarkan oleh MUI atau LPPOM MUI.

"Kalau mereka ingin mendapatkan sertifikat halal mereka harus mengajukan ke dinas terkait dan LPPOM MUI," pintanya.

Salah satu pelaku UMKM Singkawang yang mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI Kalbar, Yonas berharap masyarakat menjadi semakin percaya dengan produk bajakah yang dijualnya.

"Usaha yang kita lakukan sudah berjalan 1 tahun 8 bulan," katanya.

Bahkan pangsa pasarnya saat ini bukan hanya di sekitar Singkawang dan Kalbar, tapi juga sudah menembus ke Negara Rusia, Jerman dan Perancis.

"Sayangnya selama pandemi COVID-19, pengiriman bajakah untuk sementara waktu dihentikan," ujarnya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement