Senin 11 Jan 2021 14:04 WIB

Operasional Resto-Mal Kota Malang Dibatasi Sampai 20.00 WIB

Rumah makan, resto, cafe dan mal di Kota Malang akan dibatasi sampai 20.00 WIB

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas mengecek suhu tubuh pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan. Ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas mengecek suhu tubuh pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sejumlah daerah termasuk Kota Malang akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Persiapan penerapan kebijakan ini dibahas melalui rakor yang digelar virtual bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Senin (11/1).

Wali Kota Sutiaji melaporkan kepada Gubernur Khofifah bahwa Kota Malang siap melaksanakan PPKM dengan beberapa modifikasi sesuai kearifan lokal. Salah satunya pengaturan jam operasi rumah makan, resto, cafe dan mal. Tempat-tempat tersebut diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Hal tersebut juga berlaku untuk aktivitas masyarakat lainnya," jelas Sutiaji.

Batasan jam operasional rumah makan dan sejenisnya telah melalui sejumlah pertimbangan. Selain memikirkan sektor usaha, saat ini shalat isya di Kota Malang mulai pukul 19.11 WIB. Pemkot Malang tidak bisa mengakhiri aktivitas masyarakat pada pukul 19.00 sesuai Instruksi Mendagri. Pasalnya, masyarakat pasti masih beribadah di masjid pada waktu tersebut.

"Ketentuan lainnya tetap seperti SE (Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021) dan sudah dapat persetujuan (dari Forkopimda Jawa Timur)," ucapnya.

Berdasarkan SE Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021, pemerintah memberlakukan 25 persen orang bekerja di kantor sedangkan lainnya di rumah.  Pembatasan kegiatan restoran (makan/minum) untuk layanan di tempat sebanyak 25 persen sedangkan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional. Untuk dunia pendidikan, pembelajara tetap dilaksanakan secara daring.

Sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen. Sementara pekerjaan konstruksi dapat beroperasional 100 persen. Lalu untuk kegiatan peribadatan hanya diizinkan 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Wali Kota Sutiaji berharap PPKM yang dilaksanakan selama 14 hari dapat berjalan optimal dengan tujuan menekan penyebaran virus Covid-19. Ia juga mengimbau masyarakat menaati aturan tersebut. "PPKM kali ini (diharapkan) dapat berjalan dengan sukses sehingga setelah masa berlakunya berakhir kita semua dapat menuai hasil positif," jelasnya.

Selain itu, Sutiaji bersama Forkopimda Kota Malang juga berkomitmen memperkuat kembali peran kampung tangguh di Kota Malang. Hal tersebut sejalan dengan penekanan dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Kampung tangguh dinilai dapat merespons cepat munculnya kluster baru dan menekan penyebarannya.

Total kasus positif Covid-19 di Kota Malang telah mencapai 4.226 orang pada 10 Januari 2021. Dari jumlah tersebut, 403 orang meninggal dan 3.480 orang dinyatakan sembuh. Sementara 343 orang lainnya masih dalam perawatan dan isolasi.

Selain Malang Raya dan Surabaya Raya, sejumlah daerah di Jawa Timur juga turut melakukan PPKM Jawa-Bali. Beberapa di antaranya Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar dan Kota Madiun. Penerapan PPKM untuk wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya menyesuaikan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.

Adapun PPKM di Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi dilakukan atas dasar kategori zona merah. Lalu Kabupaten dan Kota Madiun didasarkan atas kategori daerah yang memenuhi kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement