Sabtu 09 Jan 2021 14:39 WIB

KPK Amankan Kontrak Penyediaan Sembako Terkait Bansos Covid

KPK menggeledah kantor dua perusahaan yakni PT ANM dan PT FMK di Patra Jasa.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho (kanan) didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kiri).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho (kanan) didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan kontrak terkait pengadaan penyediaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Dokumen tersebut didapati dalam penggeledahan yang dilakukan KPK di dua gedung di Patra Jasa, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Hasil penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (9/1).

Penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (8/1) lalu itu berkaitan dengan perkara suap bansos yang telah mentersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB). KPK menggeledah kantor dua perusahaan yakni PT. ANM dan PT. FMK di Patra Jasa.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK akan menganalisis temuan dokumen tersebut. Lembaga antirasuah itu selanjutnya akan meminta permohonan Dewan Pengawas (Dewas) untuk menyita dokumen guna dijadikan barang bukti terkait perkara yang dimaksud.

"Nantinya dokumen dan barang bukti lainnya tersebut akan dianalisa dan untuk selanjutnya dilakukan permohonan penyitaan ke Dewas KPK," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement