Jumat 08 Jan 2021 19:46 WIB

Sepanjang 2020, Pemerintah Suntik Dana Rp 75,94 T ke BUMN

Pemerintah akan terus memantau kinerja dari BUMN/Lembaga yang dapat dukungan dana

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Gita Amanda
Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir mendapat suntikan dana hingga Rp 75 triliun selama 2020 dari pemerintah.
Foto: Pertamina
Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir mendapat suntikan dana hingga Rp 75 triliun selama 2020 dari pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan investasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 75,94 triliun sepanjang 2020. Sebanyak Rp 56,28 triliun di antaranya dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan sisanya merupakan pinjaman Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (IP PEN).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan, pemberian investasi pemerintah yang dilakukan menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah. Khususnya untuk memberikan dukungan penguatan kepada BUMN/Lembaga agar dapat berperan secara optimal dalam proses pemulihan ekonomi maupun mempertahankan kualitas layanan kepada masyarakat di tengah situasi sulit saat ini.

Baca Juga

Isa menambahkan, investasi merupakan creative effort yang dilakukan pemerintah. Pemerintah akan terus memantau kinerja dari BUMN/Lembaga yang telah mendapat dukungan dana tersebut melalui laporan kinerja yang disampaikan secara berkala.

"Hal ini agar dukungan yang telah diberikan dipergunakan sesuai tujuan penggunaan yang telah direncanakan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Jumat (8/1).

Investasi pertama diberikan dalam bentuk PMN, ditujukan untuk BUMN/Lembaga yang membutuhkan penguatan permodalan. Investasi diberikan agar mereka dapat melaksanakan fungsi katalis maupun penugasan khusus yang diberikan pemerintah.

Dalam proses realisasinya, tiap PMN kepada BUMN/Lembaga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang didukung oleh kajian dari penggunaan dan manfaat PMN ini.

Terdapat dua kelompok besar PMN yang diberikan pada tahun lalu. Pertama, PMN yang telah dialokasikan sebelum terjadinya Pandemi Covid-19 dan kedua, PMN yang dialokasikan sebagai policy respond pemerintah atas situasi pandemi.

PMN kelompok pertama di antaranya diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 5 triliun, PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebesar Rp 1,75 triliun dan PT Permodalan Nasional Madani sebesar Rp 1 triliun.

PMN kepada BUMN/Lembaga ini diberikan untuk penguatan permodalan masing-masing entitas dalam rangka menjalankan penugasan khusus yang diberikan pemerintah. Misalnya untuk mendukung pelaksanaan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dilakukan oleh PT SMF.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement