Jumat 08 Jan 2021 17:07 WIB

Komnas Haji: Perlu Keadilan Bagi Jamaah Haji

Perlu ada keadilan bagi calon jamaah haji yang telah menyetorkan biaya hajinya

Rep: Imas Damayanti/ Red: Esthi Maharani

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menilai Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) perlu memprioritaskan keadilan bagi calon jamaah haji yang telah menyetorkan biaya hajinya. Sebab, subsidi haji yang diberikan kepada keberangkatan jamaah dinilai terlalu besar.

Dampak dari pemberian subsidi haji yang besar itu, dia melihat, akan ada ketidakadilan bagi jamaah haji yang berada dalam antrean (menunggu) namun telah menyetorkan uangnya. Dikhawatirkan, dana subsidi yang diberikan bagi jamaah haji yang telah berangkat berasal dari dana pengelolaan uang tunggu haji.

“Perlu ada keadilan bagi jamaah haji yang menunggu dan sudah setor (biaya haji). Besar kecilnya harus adil dan proporsional,” kata Mustolih saat dihubungi Republika, Jumat (8/1).

Dia menambahkan, di sisi lain BPKH sebagai lembaga pengelola keungan haji juga diharuskan memberikan transparansi terkait hasil pengelolaan keuangan serta investasi dana haji yang ada. Selama ini dia menilai, BPKH belum menunaikan kewajibannya dalam mempublikasikan laporan keuangannya selama enam bulan sekali minimal di media.

“Jangan sampai ada kesan bahwa pengelolaan dana haji ini dikelola secara ponzi,” kata dia.

Sejak didirikan pada 2017 silam hingga kini, pihaknya belum melihat terobosan signifikan yang dilakukan oleh BPKH sebagai lembaga yang mengelola dana haji. Di sisi lain jika mengukur pada fakta yang ada, biaya-biaya pada elemen perjalanan ibadah haji selalu memiliki kenaikan yang porsi terbesarnya dari biaya akomodasi pesawat dan penginapan.

Sejak lebih dari lima tahun ke belakang, dia menjabarkan, biaya haji yang dipatok pemerintah berada di nominal Rp 34 juta-Rp 35 juta per jamaah. Padahal biaya yang harus dikeluarkan untuk satu kali perjalanan haji per jamaah adalah di kisaran Rp 65 juta-Rp 70 jutaan. Artinya dia melihat, dari jumlah tersebut ada porsi besar yang harus dikocek BPKH dari sektor-sektor memungkinkan untuk menambalnya.

Di samping itu dia menyoroti peran BPKH dalam menjalankan fungsinya sebagai sebuah lembaga profesional yang diberi mandat oleh pemerintah. Sebagai sebuah lembaga pengelolaan keuangan, kata dia, tujuan didirikannya BPKH adalah untuk membuat pengelolaan keuangan haji semakin efisien.

Beberapa kebijakan yang dilakukan BPKH, kata dia, kerap kali di luar pakem dari mandat Undang Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Misalnya, dia memaparkan, BPKH tengah menggodok kebijakan mengenai haji muda yang di mana dalam UU, usia minimal mengikuti haji adalah di usia 18 tahun.

“Artinya kalau (BPKH) mau buat kebijakan haji muda, ini maksudnya apa? Tentu kan tidak sesuai dengan UU yang ada, kecuali DPR sudah ubah UU-nya. Maka menurut saya, BPKH fokus saja pada terobosan-terobosan investasi,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement